Advertisement
Status Doktor Tak Diakui, Dosen & Karyawan UPN Gelar Aksi Keprihatinan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Sejumlah dosen dan karyawan UPN Veteran Jogja kembali menggelar aksi di Halaman Kampus setempat, Kamis (8/9/2021) pagi. Aksi yang dilakukan para pegawai eks Yayasan UPN Veteran Yogyakarta itu sebagai bentuk protes kepada pemerintah atas ketidakjelasan status kepegawaian mereka setelah UPN resmi menjadi kampus negeri.
Aksi itu digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Sejumlah dosen dan tenaga kependidikan membawa poster berisi tulisan tuntutan terkait status kepegawaian mereka.
Advertisement
Ketua Forum Pegawai Tetap Yayasan UPN Veteran Jogja Arif Riyanto mengatakan sebanyak 165 dosen dan 120 tenaga kependidikan tanpa kejelasan status selama tujuh tahun terakhir. Saat ini para pegawai tersebut sebenarnya telah direkrut oleh pemerintah sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hanya saja isi perjanjian dalam kontrak tersebut dinilai bermasalah.
"Pertama soal masa kerja kami yang tidak diakui, jadi kami dianggap kerja dari 0 tahun, padahal kami sudah bekerja lebih dari 20 tahun. Sehingga kami menilai perjanjian kerja ini bermasalah," katanya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (8/9/2021).
Baca juga: Jangkauan Internet Mempengaruhi Nilai Siswa di DIY
Dosen Geologi ini menambahkan dalam perjanjian juga tidak memberikan pengakuan kompetensi profesional dosen untuk kualifikasi doktor. Dosen dengan pendidikan S-3 disamakan kontraknya dengan lulusan S-2. Dengan demikian kompetensi doktoral tidak diakui. Ia mengaku sedih dengan kondisi ini karena terjadi justru di lembaga pendidikan tinggi yang seharusnya menjunjung tinggi pencapaian kompetensi akademik dosen.
Arif menilai perjanjian kontrak tersebut mendegradasi dosen profesional dan tidak menghargai perjuangan dalam menyelesaikan studi doktoral. Selain itu karir mereka terancam dalam perjanjian tersebut karena selama lima tahun telah terikat kontrak sesuai isi yang tertuang di surat perjanjian. "Selama lima tahun dosen tidak bisa studi lanjut, tidak bisa naik pangkat fungsional, tidak bisa menduduki jabatan, dan sebagainya," ujarnya.
Rektor UPN Veteran Jogja M. Irhas Effendi menyatakan akan terus berupaya memperjuangkan nasib ratusan dosen dan tenaga kependidikan tersebut. Ketidaksesuaian isi dalam kontrak perjanjian kerja itu akan terus dikawal dengan terus menjalin komunikasi dengan pusat. Proses itu dilakukan melalui penyusunan naskah akademik untuk merevisi aturan tersebut.
"Naskah akademik ini merupakan kajian akademik tentang pentingnya posisi dosen dalam perguruan tinggi menyangkut pengembangan kompetensi, karier dan kualifikasi pendidikan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPAI Konfirmasi Dua Anak di Pantai Batang Diajak Meninggal Bareng Ibunya
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Kraton Jogja Serahkan 83 Kekancingan, GKR Mangkubumi Tegaskan Pentingnya Penataan Aset
- Dua Motor Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, 2 Orang Luka-luka
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan Petir di Sleman Sore Ini
- DPMPTSP Gunungkidul Selesaikan Kajian Investasi di JJLS, Begini Hasilnya
- BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi Tiga Hari ke Depan
Advertisement
Advertisement