Advertisement
Kraton Jogja Serahkan 83 Kekancingan, GKR Mangkubumi Tegaskan Pentingnya Penataan Aset

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Sebanyak 83 kekancingan dan serat palilah resmi diserahkan Kraton Jogja kepada warga Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul, pada Sabtu (2/8/2025). Dokumen-dokumen ini menjadi bentuk pengesahan atas pemanfaatan tanah milik Kraton atau tanah kagungan dalem.
GKR Mangkubumi menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan penataan dan legalisasi aset tanah milik Kraton Jogja, terutama di wilayah Bantul dan sekitarnya. Penataan dilakukan secara bertahap sesuai regulasi yang berlaku, baik peraturan pemerintah, peraturan menteri, maupun kebijakan internal Kraton.
Advertisement
"Kami tidak bisa lagi menggunakan sistem yang serba lisan atau tidak terdokumentasi. Segala bentuk pemanfaatan tanah baik sewa, pinjam pakai, maupun pengalihan fungsi, harus berdasar arsip dan peruntukan yang sah," ujar GKR Mangkubumi, Sabtu (2/8/2025).
Ia menegaskan bahwa proses ini bukan bentuk penggusuran. Sebaliknya, ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa tanah-tanah milik Kraton dikelola sesuai dengan nilai sejarah dan tata ruang budaya yang berlaku. Sebab sebagian besar lahan tersebut masuk dalam kawasan penting, termasuk wilayah yang menjadi bagian dari sumbu filosofi Yogyakarta.
“Kita ingin menata kembali kawasan-kawasan bersejarah ini sesuai rancangan leluhur, khususnya Kanjeng Sultan HB I. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi memuliakan warisan budaya dan sejarah," lanjutnya.
BACA JUGA: Transaksi Bantul Creative Expo 2025 Tembus Rp2,2 Miliar
GKR Mangkubumi juga mengajak warga untuk aktif dalam proses pengurusan kekancingan maupun serat palilah demi mendapatkan kepastian hukum atas tempat tinggal atau usaha mereka. Ia menekankan agar masyarakat mengurus langsung ke kantor Panitikismo tanpa melalui perantara atau calo. Saat ini, sistem pelayanan kekancingan sudah terbuka dan lebih efisien.
"Kami ingin mempermudah, bukan mempersulit. Tapi tentu kami juga butuh dukungan dari bapak ibu semua, terutama kelengkapan dokumen. Kami tidak anti kritik. Silakan sampaikan saran atau masukan langsung kepada kami. Jangan dalam bentuk surat kaleng atau unggahan viral tanpa kejelasan," tegas GKR Mangkubumi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses ini, termasuk Pemerintah Kabupaten Bantul, panewu, pamong kalurahan, serta warga yang telah kooperatif dalam penataan dan verifikasi dokumen tanah.
"Semoga surat-surat yang diterima bisa bermanfaat. Mari kita jaga bersama kawasan ini agar lebih tertib, lestari, dan bermanfaat bagi generasi selanjutnya," tutupnya.
Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, memberikan dukungan penuh atas inisiatif Kraton Jogja. Ia menilai kekancingan bukan hanya dokumen legalitas, tetapi juga simbol pengakuan budaya.
“Ini adalah langkah luar biasa. Kekancingan adalah pengakuan bahwa ruang hidup warga adalah bagian dari sejarah, budaya, dan tata ruang istimewa Yogyakarta,” ujar Aris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Gunung Merapi Keluarkan 75 Kali Guguran Lava dalam Sepekan
- Daftar Hiburan Festival Kamardikan Sepanjang Agustus di DIY
- Ribuan Warga Ramaikan Bantul Creative Carnival yang Digelar Malam Hari
- Argo Bromo Anjlok, 10 Keberangkatan KA dari Jogja Masih Dibatalkan
- Dapat Amnesti dari Presiden, Delapan Narapidana di DIY Langsung Bebas
Advertisement
Advertisement