Advertisement

Pemkab Sleman Dukung Agar Tambang Ilegal di Merapi Ditutup

Abdul Hamied Razak
Selasa, 14 September 2021 - 21:57 WIB
Bhekti Suryani
Pemkab Sleman Dukung Agar Tambang Ilegal di Merapi Ditutup Ilustrasi penambangan pasir - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Pemkab Sleman mendukung penutupan penambangan pasir ilegal di sungai-sungai yang berhulu dari Gunung Merapi. Selain berdampak pada kerusakan alam, penutupan penambangan liar tersebut juga disebabkan karena melanggar undang-undang.

Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan Pemkab mendukung Pemda DIY melakukan penutupan penambangan di sungai-sungai yang berhulu Merapi. Apalagi jika aktivitas penambangan pasir tersebut dilakukan secara ilegal. "Seperti yang di Kali Kuning itu, itu izinnya ternyata sudah habis. Ilegal. Apalagi penambangannya merambah sultan ground. Makanya harus ditutup," kata Harda, Selasa (14/9/2021).

Advertisement

Diakuinya, sejak kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan izin penambangan ESDM, Pemkab kesulitan melakukan pengawasan terkait keberadaan penambangan tersebut. "Pengawasan dilakukan langsung oleh Pemda DIY. Kami tidak memiliki kewenangan. Kalau melaporkan adanya pelanggaran iya itu dilakukan Pemkab, tetapi kewenangannya tetap di Pemda DIY," katanya.

Lokasi dan kawasan penambangan, lanjut Harda, juga disesuaikan berdasarkan zonasi. Ada zona-zona yang boleh ditambang ada juga yang tidak boleh ditambang. Sementara izin penambangan hanya dikeluarkan oleh Pemda DIY dengan rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) dan pusat.

BACA JUGA: Bolehkah Bioskop di Jogja Dibuka? Ini Jawaban Sri Sultan

"Semuanya harus ada izinnya. Meskipun penambangan dilakukan tanpa alat berat atau manual. Aturan ini juga berlaku untuk pengambilan pasir di sungai harus mendapatkan izin dari instansi yang berwenang," katanya.

Harda mengatakan, penambangan ilegal di Kali Kuning sudah dilaporkan ke Gubernur sebelum dilakukan penutupan. Dia berharap agar warga memahani dan mengerti masalah ini. "Untuk pemanfaatan dan konservasi sumber daya alam harus ada izinnya. Kalua tidak memiliki izin jangan menambang,” katanya.

Sekretaris BPBD DIY, Heny Nursilawati mengatakan penambangan pasir ilegal sebagian besar berada di lahan Sultan Ground (SG) dan lahan kas desa. Baik di wilayah Kalurahan Umbulharjo maupun Wukirsari, Kapanewon Cangkringan. Begitu juga yang terjadi di Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem.

"Ada 14 lokasi yajg ditutup. Penutupan dilakukan dengan memasang portal di pintu masuk area penambangan agar tidak ada lagi aktivitas penambangan,” kata Heny.

Penutupan dilakukan atas perintah langsung dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Sultan sendiri mengunjungi warga lereng Merapi dan melihat langsung aktivitas penambangan di lereng Merapi pada Sabtu (11/9/2021). Sultan menginginkan gunung harus dikembalikan sebagaimana mestinya gunung di mana bentang alam lereng Merapi yang awalnya gunung harus kembali menjadi gunung.

Hal itu diucapkan Sultan selepas berkeliling meninjau dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir secara sembrono. Sultan menegaskan Pemda DIY berkomitmen untuk mengembalikan kelestarian lingkungan di lereng gunung Merapi serta menutup seluruh praktik tambang pasir ilegal. "Dari yang sudah kita saksikan selami ini, para penambang [ilegal] tersebut tidak pernah melakukan reklamasi. Yang ada hanyalah bentuk keserakahan," geram Sultan.

Di hadapan perwakilan warga yang hadir, Sultan menjelaskan Pemda DIT sudah menutup titik tambang pasir yang selama ini menempati tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) secara ilegal. "Penambangan yang dilakukan di tanah SG sudah ditutup. Harapan saya (dinas) ESDM segera menutup penambangan yang di luar SG. Karena barangnya (portal) sudah ada, kalau besok Senin belum dipasang, pasti saya tegur," kata Sultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement