Advertisement

Bolehkah Bioskop di Jogja Dibuka? Ini Jawaban Sri Sultan

Ujang Hasanudin
Selasa, 14 September 2021 - 16:17 WIB
Bhekti Suryani
Bolehkah Bioskop di Jogja Dibuka? Ini Jawaban Sri Sultan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Gubernur DIY Sri Sultan HB X masih mempertimbangkan untuk mengizinkan operasional bisokop dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 ini. “Ya nanti lah, itu tempat berkumpul. Jangan membuka ruang-ruang seperti itu yang mungkin [berkerumun],” kata Sultan, di Kompleks Kepatihan, Selasa (14/9/2021).

Sultan mengatakan yang penting baginya untuk membuka bisokop ada pihak yang siap bertanggung jawab. Sultan tidak ingin biospkop asal buka tapi tidak ada yang bertanggung jawab ketika terjadi kerumunan.

Advertisement

Sama halnya ketika membuka destinasi wsiata, “Makanya seperti kemarin waktu mau dibuka wisata pun saya mengatakan engga boleh dibuka. Sing tanggung jawab sopo ning ra ana sing bersedia yowis rasah [yang bertanggung jawab siapa tapi tidak ada ya sudah tidak boleh buka],” ucap Sultan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan akan melihat terlebih dahulu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait perpanjangan PPKM Level 3 yang akan disusul dengan Instruksi Gubernur DIY.

BACA JUGA: Disebut Tidak Kulonuwun ke Pemdes, Ini Bantahan Pengelola Wisata Litto

Pihaknya juga akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan asosiasi pengelola bisokop agar ada yang bertanggung jawab ketika broperasi, “Bahwa asosiasi atau organisasi yang itu harus membuat SOP [Standar Operasional Prosedur] secara khusus dan bertanggung jawab pada kondisi. Mislanya hotel itu [yang bertanggung jawab] itu PHRI,” ujar Baskara Aji.

Sebagaimana dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3, dan 3 pada Wilayah Jawa dan Bali untuk daerah level 3, terdapat kelonggaran kegiatan masyarakat, salah satunya adalah bisokop.

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk; pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk; dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

Selain itu, Bisokop harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan; dan daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba tersebut ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 15 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perbaikan Tol Bocimi Akibat Longsor Ditargetkan Rampung Juni

News
| Selasa, 16 April 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement