Advertisement
Bolehkah Bioskop di Jogja Dibuka? Ini Jawaban Sri Sultan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Gubernur DIY Sri Sultan HB X masih mempertimbangkan untuk mengizinkan operasional bisokop dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 ini. “Ya nanti lah, itu tempat berkumpul. Jangan membuka ruang-ruang seperti itu yang mungkin [berkerumun],” kata Sultan, di Kompleks Kepatihan, Selasa (14/9/2021).
Sultan mengatakan yang penting baginya untuk membuka bisokop ada pihak yang siap bertanggung jawab. Sultan tidak ingin biospkop asal buka tapi tidak ada yang bertanggung jawab ketika terjadi kerumunan.
Advertisement
Sama halnya ketika membuka destinasi wsiata, “Makanya seperti kemarin waktu mau dibuka wisata pun saya mengatakan engga boleh dibuka. Sing tanggung jawab sopo ning ra ana sing bersedia yowis rasah [yang bertanggung jawab siapa tapi tidak ada ya sudah tidak boleh buka],” ucap Sultan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan akan melihat terlebih dahulu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait perpanjangan PPKM Level 3 yang akan disusul dengan Instruksi Gubernur DIY.
BACA JUGA: Disebut Tidak Kulonuwun ke Pemdes, Ini Bantahan Pengelola Wisata Litto
Pihaknya juga akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan asosiasi pengelola bisokop agar ada yang bertanggung jawab ketika broperasi, “Bahwa asosiasi atau organisasi yang itu harus membuat SOP [Standar Operasional Prosedur] secara khusus dan bertanggung jawab pada kondisi. Mislanya hotel itu [yang bertanggung jawab] itu PHRI,” ujar Baskara Aji.
Sebagaimana dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3, dan 3 pada Wilayah Jawa dan Bali untuk daerah level 3, terdapat kelonggaran kegiatan masyarakat, salah satunya adalah bisokop.
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk; pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk; dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
Selain itu, Bisokop harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan; dan daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba tersebut ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Sengatan Ubur-ubur di Pantai Selatan Bantul Terus Bertambah, Korban Paling Banyak Anak-anak
- Kepala Sekolah Rakyat DIY dari Bantul dan Kulonprogo, Formasi Guru Menyusul
- Pedagang Eks TKP ABA Keluhkan Pengunjung Sepi, Wali Kota Jogja Bakal Gelar Sejumlah Event
- Dua Mahasiswa KKN UGM Meninggal Dunia, Sejumlah Masjid di UGM Gelar Salat Gaib Doakan Mendiang
- BPBD Sleman Alokasikan 100.000 Liter Air untuk Dropping
Advertisement
Advertisement