Advertisement

Promo November

Sidang Perdana Sate Beracun Digelar Besok

Jumali
Rabu, 15 September 2021 - 14:37 WIB
Budi Cahyana
Sidang Perdana Sate Beracun Digelar Besok Nani Apriliani Nurjaman saat memperagakan salah satu adegan bertemu dengan bandiman dalam rekonstruksi kasus sate beracun yang digelar di Mapolres Bantul, Senin (7/6/2021). - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Sidang perdana kasus sate beracun dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (16/9/2021) pagi. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar secara daring.

Tersangka Nani Apriliani Nurjaman akan menjalani sidang di Rutan Wanita Wonosari, sedangkan penasehat hukum, penuntut umum dan hakim akan menjalani sidang di PN Bantul.

Advertisement

Penasihat Hukum Nani, R. Ary Widodo, mengatakan saat ini kliennya dalam kondisi sehat dan siap menjalani sidang perdana. Selain memastikan kondisi Nani sehat, dia juga mulai mempersiapkan sejumlah bukti yang nantinya akan dibawa dalam persidangan.

"Kami juga masih menunggu nanti materi apa saja yang akan didakwakan. Jadi kami lihat nanti saat pembacaan dakwaan," kata Ary, Rabu (15/9/2021).

Sementara Jogja Police Watch (JPW) secara resmi mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) dengan tembusan Ketua PN Bantul, Rabu (15/9/2021).  

Kadiv Humas Jogja Police WatchBaharuddin Kamba mengatakan isi surat tersebut perihal permohonan pemantauan persidangan kasus Nani. Ada tiga alasan urgensi agar KY perlu melakukan pemantauan terkait persidangan perkara sate beracun.

Pertama, kasus ini menjadi perhatian publik DIY karena mengakibatkan seorang anak dari pengemudi sepeda motor ojek online bernama Naba Faiz Prasetya meninggal dunia (salah sasaran) karena diduga target sate beracun tersebut adalah Aiptu Y. Tomi Astanto.

Kedua, kata dia, supaya tidak ada lagi hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta peradilan semakin bersih dan baik.

"Terakhir, independensi hakim dalam perkara ini tetap terjaga," katanya.

Kajari Bantul Suwandi mengatakan Nani akan didakwa pasal 340 KUHP, 338 KUHP pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlibdungan Anak, pasal 351 ayat 3 KUHP dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Suwandi mendakwa Nani dengan pasal berlapis. Alasannya, Kejari agar Nani nantinya mendapatkan hukuman yang setimpal dan tidak bebas.

"Meskipun nantinya, pembuktian ada di pengadilan. Kami akan fair saja, karena nanti kami sidangkan di pengadilan dan terbuka untuk umum," jelas Suwandi.

Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya, Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan. Nani ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirimkan sate beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomy yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.

Sate dikirim lewat jasa ojek online yang dipesan secara offline. Namun, sate itu justru merenggut jiwa Naba, 10, yang merupakan anak dari Bandiman, driver ojek online yang bertugas mengantar makanan ke rumah Tomi.

Dalam perkembangannya, Nani mengaku mendapatkan ide mengirimkan sate beracun dari R. Di mana R menyatakan jika kalium sianida yang dicampur dalam sate ayam tersebut hanya akan menyebabkan Tomy mules dan mencret.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Wamentan Dinobatkan sebagai Bapak Pembina Petani Milenial, Ini Alasannya

News
| Sabtu, 02 November 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Lebih Dekat dengan Pesawat Terbang

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement