Advertisement
Sidang Perdana Sate Beracun Digelar Besok
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Sidang perdana kasus sate beracun dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (16/9/2021) pagi. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar secara daring.
Tersangka Nani Apriliani Nurjaman akan menjalani sidang di Rutan Wanita Wonosari, sedangkan penasehat hukum, penuntut umum dan hakim akan menjalani sidang di PN Bantul.
Advertisement
Penasihat Hukum Nani, R. Ary Widodo, mengatakan saat ini kliennya dalam kondisi sehat dan siap menjalani sidang perdana. Selain memastikan kondisi Nani sehat, dia juga mulai mempersiapkan sejumlah bukti yang nantinya akan dibawa dalam persidangan.
"Kami juga masih menunggu nanti materi apa saja yang akan didakwakan. Jadi kami lihat nanti saat pembacaan dakwaan," kata Ary, Rabu (15/9/2021).
Sementara Jogja Police Watch (JPW) secara resmi mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) dengan tembusan Ketua PN Bantul, Rabu (15/9/2021).
Kadiv Humas Jogja Police WatchBaharuddin Kamba mengatakan isi surat tersebut perihal permohonan pemantauan persidangan kasus Nani. Ada tiga alasan urgensi agar KY perlu melakukan pemantauan terkait persidangan perkara sate beracun.
Pertama, kasus ini menjadi perhatian publik DIY karena mengakibatkan seorang anak dari pengemudi sepeda motor ojek online bernama Naba Faiz Prasetya meninggal dunia (salah sasaran) karena diduga target sate beracun tersebut adalah Aiptu Y. Tomi Astanto.
Kedua, kata dia, supaya tidak ada lagi hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta peradilan semakin bersih dan baik.
"Terakhir, independensi hakim dalam perkara ini tetap terjaga," katanya.
Kajari Bantul Suwandi mengatakan Nani akan didakwa pasal 340 KUHP, 338 KUHP pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlibdungan Anak, pasal 351 ayat 3 KUHP dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Suwandi mendakwa Nani dengan pasal berlapis. Alasannya, Kejari agar Nani nantinya mendapatkan hukuman yang setimpal dan tidak bebas.
"Meskipun nantinya, pembuktian ada di pengadilan. Kami akan fair saja, karena nanti kami sidangkan di pengadilan dan terbuka untuk umum," jelas Suwandi.
Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya, Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan. Nani ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirimkan sate beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomy yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.
Sate dikirim lewat jasa ojek online yang dipesan secara offline. Namun, sate itu justru merenggut jiwa Naba, 10, yang merupakan anak dari Bandiman, driver ojek online yang bertugas mengantar makanan ke rumah Tomi.
Dalam perkembangannya, Nani mengaku mendapatkan ide mengirimkan sate beracun dari R. Di mana R menyatakan jika kalium sianida yang dicampur dalam sate ayam tersebut hanya akan menyebabkan Tomy mules dan mencret.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Badan Gizi Umumkan 937 Dapur Disiapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis Mulai 6 Januari
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru SIM Keliling Kamis 2 Januari 2025 di Sleman
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Kamis Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Kamis 2 Januari 2025: Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal Terbaru SIM Keliling Selasa 2 Januari 2025 di Bantul
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara Kamis 2 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
Advertisement
Advertisement