Rose BLACKPINK Tolak Rp100 Miliar, Ini Alasan di Baliknya
Rosé BLACKPINK dilaporkan menolak tawaran iklan sekitar Rp100 miliar dari brand teh China. Ia juga disebut membatalkan proyek sampanye karena desain botol.
Ilustrasi tengkorak/Pixabay
Harianjogja.com, BANTUL—Warga Pantai Parangkusumo, Parangtritis, Kretek, Bantul, Selasa (21/9/2021) gempar dengan penemuan tengkorak dan kerangka manusia di Pantai Parangkusumo.
Saat ini, tengkorak dan kerangka manusia tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
BACA JUGA: RSPS Bantul Mulai Alihkan Tempat Tidur Covid-19 untuk Pasien Umum
Kapolsek Kretek Kompol S. Parmin mengatakan tengkorak dan kerangka manusia tersebut kali pertama ditemukan oleh salah satu warga yang hendak mencari rumput pada pukul 07.00 WIB. Saat itu warga menemukan tengkorak tergeletak di atas pasir Pantai Parangkusumo.
"Kami langsung mendatangi lokasi begitu mendapatkan laporan dari warga terkait penemuan tersebut," kata Parmin, Selasa (21/9/2021).
Tengkorak berada di atas pasir, sedangkan kerangka manusia tertimbun dalam pasir, dalam posisi seperti orang menjalani ritual tapa pendem.
"Kami masih lakukan pendalaman soal jenis kelaminnya. Kami juga tidak mendapati identitas dari korban," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rosé BLACKPINK dilaporkan menolak tawaran iklan sekitar Rp100 miliar dari brand teh China. Ia juga disebut membatalkan proyek sampanye karena desain botol.
Polri mengungkap jaringan judi daring dengan omzet Rp7,5 miliar per bulan dan memblokir 42 rekening terkait perkara tersebut.
Bansos cash transfer akan diuji coba awal 2027. Luhut menyebut pemerintah juga melibatkan Pemda dalam pendataan penerima bansos.
Pendapatan Kulonprogo diproyeksikan turun Rp97,25 miliar. DPRD mendorong Pemkab mengoptimalkan potensi YIA dan kawasan industri.
Kejagung mendalami dugaan aliran Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie Adriansyah dalam perkara korupsi dan TPPU.
BSI memperluas akses pembiayaan rumah pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui BSI Griya MLT dengan skema syariah hingga 30 tahun.