Advertisement

Dosen Unisa Beri Pendampingan untuk Pasangan Menikah Muda

Media Digital
Selasa, 28 September 2021 - 07:17 WIB
Sunartono
Dosen Unisa Beri Pendampingan untuk Pasangan Menikah Muda Dosen Unisa Beri Pendampingan untuk Pasangan Menikah Muda. - Ist.

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Fakultas Ilmu Kesehatan Program Studi Kebidanan bekerja sama dengan Program studi S1 Gizi Universitas Aisyiyah Yogyakarta telah menyelenggarakan pengabdian masyarakat persiapan Pranikah pasangan Usia Muda di Pengadilan Agama Wates Kulonprogo pada tanggal 9, 10 dan 14 Juni 2021.

“Pengabdian masyarakat ini selain sebagai bentuk tridarma dosen, secara khusus memberikan pendampingan bagi calon pengantin yang menikah di usia muda terkait kesehatan reproduksinya,” ujar Nurul Mahmudah, Dosen Prodi S1 Kebidanan dalam rilis yang diterima Senin (27/9/2021).

Advertisement

Kegiatan ini dilakukan mengingat kasus menikah usia muda cukup tinggi di KulonProgo. Data dari Pengadilan Agama Wates menunjukkan terdapat 50 kasus dalam tiga bulan awal pandemi (sumber data dari PA Wates). Secara ilmu kesehatan, menikah usia muda cukup beresiko terhadap kesehatan reproduksi dan psikologi. Menurut Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia SDKI 2017 angka kematian neonatal, posnatal, bayi, dan balita pada ibu yang berusia kurang dari 20 tahun atau lebih dari 39 tahun lebih tinggi dibandingkan pada usia 20-39 tahun.

“Selain itu terdapat pula resiko kehamilan pada perempuan di bawah usia 20 tahun seperti resiko keguguran, anemia, bayi lahir prematur, berat bayi lahir rendah (BBLR) hingga resiko depresi pasca persalinan,” ujarnya.

Selain masalah kesehatan, menikah usia dini juga mempengaruhi masalah ekonomi juga bermasalah, serta memicu peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bahkan hingga terjadi kasus perceraian.

“Pendampingan pada pasangan pengantin yang menikah di usia kurang dari 20 tahun itu penting, karena mereka masih labil secara psikologisnya, secara ekonomi juga ada yang belum mapan. Kalau mereka belum siap menghadapi kerikil yang ada di dalam rumah tangganya nanti bisa jadi pernikahan tersebut dapat memicu KDRT dan perceraian. Tujuan pernikahan untuk mencapai kekluarga sakinah, mawaddah wa rohmah pun tidak bisa tercapai” tegas Ririn Wahyu Hidayati, Dosen S1 Gizi.

Oleh karena itu pendampingan bagi calon pengantin yang menikah di usia muda sangat penting dilakukan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan telah menetapkan batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun (baik laki-laki maupun perempuan).

Berdasarkan ketentuan tersebut, jika terjadi penyimpangan dari persyaratan usia perkawinan (usia menikah kurang dari 19 tahun), maka perkawinan baru dapat dilangsungkan setelah mendapat dispensasi dari pengadilan. Sejauh ini, sering kali orang tua calon mempelai pria dan/atau calon mempelai wanita mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama agar anaknya yang belum mencapai usia perkawinan dapat diberikan dispensasi untuk menikah disebabkan berbagai pertimbangan yang bersifat mendesak.

“Kasus yang kami ditemui selama pengabdian di Pengadilan Agama Wates, pengajuan dispensasi menikah diajukan oleh orang tua calon pengantin karena si perempuan sudah hamil dulu sebelum menikah, ada juga yang sudah pacaran lama apalagi pandemi gini, pasangan tersebut lebih sering jalan bareng, jadi orang tua khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan” ujar Nurul Mahmudah. 

“Namun tidak semuanya kasus terkesan negatif ya, yang positif pun ada. Seperti remaja yang punya prinsip tidak mau pacaran, sudah terlanjur suka antara keduanya, jadi mereka tetap kekeh ingin menikah walaupun usianya masih kurang,” kata Ririn Wahyu Hidayati. 

Proses Pendampingan pasangan yang menikah Usia dini dilakukan saat selesai pasangan tersebut menjalankan sidang Dispensasi Kawin (DK). “Jadi, kami (Nurul dan Ririn) dibantu oleh dua mahasiswa kebidanan, mengikuti sidang DK dari calon pengantin untuk bisa mengetahui apa alasan mereka ingin menikah di usia muda. Setelah sidang selesai, kami mulai menggali sejauh mana pasangan tersebut memahami terkait kesehatan reprosuksi, disitu kami diskusi, shareing informasi dan juga memberikan edukasi” ujarnya.

Edukasi Kesehatan reproduksi yang disampaikan oleh tim pengabdian masyarakat adalah persiapan kehamilan sehat, resiko kehamilan pada usia kurang dari 20 tahun, status gizi, pemenuhan kebutuhan zat gizi untuk kehamilan, konsumsi makanan sehat, pemantauan kesehatan janin, dan memahami peran suami-istri berdasarkan perspektif Islam.  

Proses pendampingan ini juga melibatkan orangtua dari kedua calon pengantin. Hal ini dilakukan untuk dapat bersama-sama mendampingi calon pengantin usia muda tersebut, dapat mempertanggungjawabkan keputusannya untuk menikah dengan baik dan sesuai dengan syariat agama. Dalam perjalanan rumah tangga juga terpenuhi hak reproduksi sehat, terbangun keluarga sakinah mawaddah warohmah serta tidak terjadi KDRT dan perceraian.

“Kami membagikan booklet untuk kedua calon pempelai yang diketahui oleh orang tuanya. Dengan harapan mereka dapat membaca kembali serta kami juga membuka diri untuk menerima konsultasi kesehatan diluar pertemuan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut kami” ujar Nurul Mahmudah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya

News
| Jum'at, 19 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement