Advertisement
Hendak Tawuran, 4 Pelajar SMP di Bantul Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Polres Bantul meringkus empat siswa salah satu SMP di Bantul, YP, AEJ, MRM dan RKM dan yang diduga hendak melakukan tawuran pada Jumat (1/10/2021) sekitar pukul 01.00 WIB. Meski masih di bawah umur, Polres Bantul tetap akan memproses hukum terhadap para pelaku.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan awalnya petugas fungsi dari Polsek Jetis menerima informasi dari masyarakat jika di daerah Bakulan banyak anak remaja mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata tajam.
Advertisement
Setelah mendapatkan informasi, piket fungsi Polsek Jetis menyisir di wilayah Kalurahan Sumberagung bersama dengan masyarakat.
Baca juga: Dugaan Penipuan CPNS, Putri Nia Daniaty Mengaku Terima Rp 25 Juta Per Orang
"Dari penyisiran kami amankan empat anak dan dua unit sepeda motor serta dua bilah senjata tajam," kata Kapolres di Mapolres Bantul, Jumat (1/10/2021).
Sementara dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan keterangan jika awalnya keempat pelaku awalnya sedang nongkrong di Lapangan Sidomulyo, Bambanglipuro, sejak pukul 00.00 datang orang bernama HN, dan temannya yang merupakan geng dan mengajak untuk melalukan tawuran antargeng.
"Kemudian HN membagi senjata tajam dengan satu senjata tajam satu sepeda motor," lanjut Kapolres.
Baca juga: Petugas OP Irigasi Hanya Digaji Rp70.000 Per Hari dengan Tuntutan Kerja 24 Jam
Terkait musabab terjadi rencana tawuran, Kapolres mengatakan jika tindakan itu dilakukan secara spontan usai tersulut dari aksi saling tantang di Medsos.
"Jadi semua karena adanya medsos. Mereka saling tantang dan akhirnya berencana melakukan tawuran," tanda Kapolres.
Agar kejadian tidak berulang, Polres mengaku akan memanggil orangtua dan pihak sekolah. Diharapkan setelah adanya pertemuan tersebut, tidak ada lagi persoalan yang sama.
"Selain itu, kami juga bertujuan agar bisa memburu geng mereka. Karena mereka itu kan generasi anak bangsa, jangan sampai melakukan tindakan yang tidak baik," ucapnya.
Atas kejadian itu, petugas mengamankan dua sepeda motor, satu bilah celurit, sebilah gergaji besar. Adapun ancaman untuk para pelaku adalah pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12/1951 dengan ancaman penjara sepuluh tahun.
Selain meringkus pelajar yang hendak tawuran, Polres Bantul pada September juga menangkap pelaku pembawa senjata api di Kapanewon Kretek, pelaku pembawa senjata tajam di Kapanewon Imogiri dan pelaku pencurian bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
2 Tersangka Dugaan Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur Diserahkan ke JPU
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Kuota Haji Bantul 2025 Menurun
- Perceraian di Bantul Capai 1.400 Perkara di 2024, Penyebabnya Perselisihan Pasangan hingga Masalah Ekonomi
- Besok Siang, KPU Tetapkan Paslon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bantul
- DIY Targetkan Tambah 3 SMK BLUD di Bantul
- Pemkab Gunungkidul Ungkap Alasan Belum Menetapkan KLB PMK
Advertisement
Advertisement