Advertisement

Kasus Sate Beracun: Internet Sempat Mati saat Sidang Ketiga

Jumali
Senin, 04 Oktober 2021 - 11:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kasus Sate Beracun: Internet Sempat Mati saat Sidang Ketiga Suasana persidangan kasus sate beracun, Senin (4/10/2021).Harian Jogja - Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Sidang ketiga kasus sate beracun dengan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman digelar di Ruang sidang 1 Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (4/10/2021) pagi.

Sidang ketiga atas kasus bernomor perkara 224/Pid.B/2021/PN Btl yang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana sebagai hakim anggota, dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dari Kuasa Hukum Nani sempat menghadapi kendala teknis.

Advertisement

Di mana, jaringan internet yang digunakan oleh majelis hakim dalam sidang daring melalui aplikasi zoom sempat mati saat persidangan berjalan selama lima menit. Namun, kendala itu tidak berlangsung lama. Sidang tetap dilanjutkan setelah teknisi dari PN Bantul melakukan perbaikan.

Dalam pembacaan tanggapan, JPU yang terdiri dari Sulisyadi, Ahmad Ali Fikri, Nurhadi Yatama dan Melasita Arwasari tetap meminta kepada hakim untuk tidak menerima eksepsi dari penasehat hukum Nani, yakni Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia, Wanda Satria.

Baca juga: Hasto Desak Aparat Tuntaskan Kasus Meninggalnya Satgas PDIP

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah sah. Menyatakan jika perkara Nani dilanjutkan pemeriksaan dan Nani tetap ditahan di lapas wanita Wonosari," kata tim JPU.

Sementara hakim ketua Aminuddin menyatakan jika sidang akan dilanjutkan lagi, Senin (11/10/2021) dengan agenda putusan sela. "Jadi kami baru akan tentukan sikap Senin [11/10/2021] di persidangan dengan agenda putusan sela," katanya.

Sebagaimana diketahui, Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya, Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan. Nani ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirimkan sate beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomy yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.

Sate dikirim lewat jasa ojek online yang dipesan secara offline. Namun, sate itu justru merenggut jiwa Naba, 10, yang merupakan anak dari Bandiman, driver ojek online yang bertugas mengantar makanan ke rumah Tomi.

Dalam perkembangannya, Nani mengaku mendapatkan ide mengirimkan sate beracun dari R. Di mana R menyatakan jika kalium sianida yang dicampur dalam sate ayam tersebut hanya akan menyebabkan Tomy mules dan mencret.

Pada sidang perdana, Kamis (16/9/2021) pagi, JPU mendakwa pasal berlapis kepada Nani. Adapun pasal yang didakwakan, yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sementara, Penasehat Hukum Nani, R Anwar Ary Widodo pada persidangan kedua meminta kepada hakim untuk memberikan putusan sela terhadap kliennya. Selain itu, meminta hakim menerima esepsi seluruhnya dan menyatakan jika tidak pidana Nani Apriliani sebagaimana didakwakan oleh Sulisyadi, Ahmad Ali Fikri, Nurhadi Yatama dan Melasita Arwasari sebagai JPU pada sidang perdana, Kamis (16/9/2021) lalu dinilai tidak tepat.

“Dan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan membebaskan terdakwa,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement