Advertisement
Gegara Nyaris Senggolan Motor, Warga Sleman Serang Tentara dengan Sajam
Ilustrasi kekerasan. - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang residivis berinisial SA, laki-laki 22 tahun warga Kapanewon Sleman, diamankan polisi setelah menganiaya korban yang ternyata adalah anggota TNI AD. Penganiayaan dilakukan dengan cutter, lantaran pelaku emosi motornya hampir bersenggolan.
Kanit II Satreskrim Polres Sleman, Ipda Lili Mulyadi, menjelaskan korban berinisial MR, laki-laki 24 tahun anggota TNI AD Pemalang, Jawa Tengah. Penganiayaan terjadi di belakang halte bus lapangan Denggung, Kapanewon Sleman, pada Sabtu (25/9/2021) lalu, sekira pukul 20.30 WIB.
Advertisement
“Pelaku merasa tersinggung dengan korban yang ketika mengendarai sepeda motor keluar gang samping ATM BCA Sleman Jalan Magelang, hampir bersenggolan dengan sepeda motor korban. Selanjutnya tersangka mengejar korban sampai TKP [tempat kejadian perkara],” uajrnya, Selasa (5/10/2021).
BACA JUGA: Meski Penularan Covid Sudah Terkendali, PPKM DIY Belum Turun Level
Mendapatkan korban yang ia kejar, tersangka pun langsung melukai korban menggunakan cutter di bagian wajah sebelah kiri. Tak berhenti di situ, SA melanjutkan aksinya dengan menghajar korban sebanyak dua kali dan hendak menusuk perut korban, namun berhasil ditangkis yang mengakibatkan luka sayat di tangan korban.
Saat kejadian tersebut, korban tidak bisa melakukan perlawanan karena sudah diserang terlebih dulu menggunakan senjata tajam. Pada saat itu juga, Opsnal Sat Reskrim Polres Sleman berhasil menangkap tersangka di TKP, yang kemudian pada hari berikutnya, Minggu (26/10/2021) dilakukan penahanan.
Berdasarkan pemeriksaan, saat melakukan aksinya, korban sedang dalam kondisi mabuk sehingga tak segan menyerang korban. Korban juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Sleman. Akibat serangan yang diterimanya, korban langsung dilarikan ke RSUD Sleman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman delapan bulan dan lima tahun penjara. Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya cutter warna oren, pakaian pelaku, sepeda motor pelaku dan pakaian korban yang bersimbah darah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Stasiun Jogja Diminta Tambah Permainan Tradisional untuk Anak
- Wali Kota Jogja Keluarkan Edaran Larangan Kembang Api Tahun Baru
- 100 Personel Brimob Polda DIY Dikirim Bantu Operasi Kemanusiaan Aceh
- Konser Amal Titik Nol Jogja Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
- Eka Yoga Wiratana Dilantik Jadi Direktur RS PKU Sleman
Advertisement
Advertisement



