Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Ilustrasi kekerasan./Pixabay
Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang residivis berinisial SA, laki-laki 22 tahun warga Kapanewon Sleman, diamankan polisi setelah menganiaya korban yang ternyata adalah anggota TNI AD. Penganiayaan dilakukan dengan cutter, lantaran pelaku emosi motornya hampir bersenggolan.
Kanit II Satreskrim Polres Sleman, Ipda Lili Mulyadi, menjelaskan korban berinisial MR, laki-laki 24 tahun anggota TNI AD Pemalang, Jawa Tengah. Penganiayaan terjadi di belakang halte bus lapangan Denggung, Kapanewon Sleman, pada Sabtu (25/9/2021) lalu, sekira pukul 20.30 WIB.
“Pelaku merasa tersinggung dengan korban yang ketika mengendarai sepeda motor keluar gang samping ATM BCA Sleman Jalan Magelang, hampir bersenggolan dengan sepeda motor korban. Selanjutnya tersangka mengejar korban sampai TKP [tempat kejadian perkara],” uajrnya, Selasa (5/10/2021).
BACA JUGA: Meski Penularan Covid Sudah Terkendali, PPKM DIY Belum Turun Level
Mendapatkan korban yang ia kejar, tersangka pun langsung melukai korban menggunakan cutter di bagian wajah sebelah kiri. Tak berhenti di situ, SA melanjutkan aksinya dengan menghajar korban sebanyak dua kali dan hendak menusuk perut korban, namun berhasil ditangkis yang mengakibatkan luka sayat di tangan korban.
Saat kejadian tersebut, korban tidak bisa melakukan perlawanan karena sudah diserang terlebih dulu menggunakan senjata tajam. Pada saat itu juga, Opsnal Sat Reskrim Polres Sleman berhasil menangkap tersangka di TKP, yang kemudian pada hari berikutnya, Minggu (26/10/2021) dilakukan penahanan.
Berdasarkan pemeriksaan, saat melakukan aksinya, korban sedang dalam kondisi mabuk sehingga tak segan menyerang korban. Korban juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Sleman. Akibat serangan yang diterimanya, korban langsung dilarikan ke RSUD Sleman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman delapan bulan dan lima tahun penjara. Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya cutter warna oren, pakaian pelaku, sepeda motor pelaku dan pakaian korban yang bersimbah darah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 24 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 24 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Kenali enam pemain baru 5cm: Revolusi Hati. Roman King memerankan Zafran muda dalam prekuel film 5 cm yang dijadwalkan tayang akhir 2026.
DPRD Sleman mengingatkan potensi dampak jalan tol terhadap kunjungan wisatawan. Pemkab diminta memperkuat destinasi dan memperbanyak event pariwisata.
DPRD Bantul mengingatkan pengelolaan KDMP perlu pengawasan, manajemen yang kuat, dan produk lokal agar tak mengulang persoalan KUD.