Advertisement
Tingkat Kepatuhan Tinggi, Pembayaran PBB Mencapai 95%
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – Tingkat kepatuhan warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan di Gunungkidul terhitung tinggi. Hal ini terlihat dari capaian pajak hingga jatuh tempo per 30 September lalu.
Data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), tahun ini ada sebanyak 602.483 objek PBB. Hasil dari kajian ditetapkan target pajak sebesar Rp22 miliar. Hingga jatuh tempo berakhir di akhir September, petugas penarikan berhasil menghimpun pajak sebesar Rp21,05 miliar.
Advertisement
Kepala Bidang Bina Penagihan, Pelayanan dan Pengendalian, BKAD Gunungkidul, Supriyatin mengatakan, tingkat kepatuhan membayar PBB di Gunungkidul relative tinggi. Hal ini terlihat dari realisasi pajak yang mencapai 95% dari target sebesar Rp22 miliar.
“Tinggal sedikit karena capaiannya hingga jatuh tempo sebesar Rp21,05 miliar,” kata Supriyatin kepada wartawan, Senin (4/10).
Menurut dia, potensi dari PBB masih bisa dioptimalkan. Oleh karenanya, pada saat pembahasan APBD Perubahan 2021 ada penambahan target sebesar Rp590 juta sehingga di tahun ini pendapatannya mencapai Rp22,9 miliar. “Sudah diketok dan sekarang masih dalam proses evaluasi gubernur,” ungkapnya.
Guna memenuhi target ini, BKAD akan memaksimalkan penagihan ke kalurahan-kalurahan yang tingkat pembayarannya masih di bawah rata-rata. Selain itu, perluasan jaringan pembayaran juga dilakukan agar memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam upaya pelunasan. “Akan terus kami dorong dan lakukan jemput bola ke kalurahan-kalurahan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala BKAD Gunungkidul, Saptoyo mengatakan, telah melakukan kajian dari objek PBB di 2021. Adapun hasilnya, di tahun ini ada sebanyak 602.483 wajib pajak. Hasil dari perhitungan potensial nilai pendapatan di sektor ini mencapai Rp25,5 miliar.
“Memang lebih rendah dari nilai potensial pendapatan yang masuk berdasarkan wajib pajak yang terdata,” kata Saptoyo.
Ia pun berharap kepada masyarakat untuk segera melakukan pelunasan. Pasalnya, setelah jatuh tempo pembayaran, maka setiap bulannya dikenakan denda sebesar 2% dari nilai pajak yang dimiliki.
Menurut Saptoyo, semakin lama waktu pelunasan, denda yang dimiliki akan bertambah besar. Hal ini dikarenakan denda akan terakumulasi selama dua tahun apabila tak kunjung melakukan pembayaran.
“Potensi denda maksimal 48% dari nilai ketentuan dalam objek pajak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 Maret 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement