Advertisement

Pajak Opsen Kendaraan Mulai Diterapkan di Gunungkidul, PAD Justru Berkurang

David Kurniawan
Jum'at, 04 Juli 2025 - 17:17 WIB
Maya Herawati
Pajak Opsen Kendaraan Mulai Diterapkan di Gunungkidul, PAD Justru Berkurang Pajak - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDULPajak opsen kendaraan bermotor mulai berlaku di awal 2025. Meski demikian, kebijakan ini justru membuat pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor di Gunungkidul justru berkurang.

Pajak opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, mengatakan kebijakan opsen tertuang dalam Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No.35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

“Sudah diatur dalam undang-undang dan di Gunungkidul juga dituangkan dalam Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” kata Putro, Jumat (4/7/2025).

Advertisement

Dia menjelaskan, opsen pajak kendaraan bermotor sudah diberlakukan mulai awal 2025. Meski demikian, Putro tidak memungkiri penerapan kebijakan ini justru membuat PAD dari pajak kendaraan justru menjadi berkurang. “Dengan diterapkannya opsen, maka pendapatan yang diperoleh berkurang sekitar Rp6 miliar setiap tahun,” katanya.

Menurut Putro, tahun ini ada target opsen dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp32,3 miliar. Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp12,1 miliar.

BACA JUGA: LPG 3 Kilogram Bakal Dibikin Satu Harga, Ini Alasan Kementerian ESDM

“Hingga akhir Juni 2025, capaian opsen PKB mencapai Rp11,4 miliar dan BBNKB memperoleh pendapatan sebesar Rp3,3 miliar,” kata mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ini.

Dijelaskan Putro, turunnya pendapatan dari opsen pajak kendaraan bermotor terjadi karena bagi hasil langsung masuk ke kas daerah dengan besaran yang telah ditentukan. Hal ini berbeda pada saat opsen belum diterapkan, dengan mekanisme seluruh hasil pajak kendaraan dikumpulkan, kemudian dibagi ke setiap kabupaten/kota di DIY.

“Sebelum opsen diterapkan, modelnya bagi hasil dengan nilai pemerataan dengan kabupaten/kota lainnya di DIY. Tapi, dengan opsen saat ini pemasukan berdasarkan pada jumlah riil kendaraan asli Gunungkidul,” katanya.

Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, mendorong agar Pemkab mengoptimalkan PAD yang dimiliki. Hal ini penting karena besaran capaian yang diperoleh bisa dipergunakan untuk pembiayaan pembangunan di Gunungkidul.

“Nanti manfaatnya yang merasakan juga masyarakat. Jadi, harus dioptimalkan pendapatan yang diraih,” katanya.

Oleh karena itu, pada saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2025, DPRD Gunungkidul menolak adanya penurunan target PAD karena capaiannya masih dapat dioptimalkan. “Banyak potensi pendapatan yang masih bisa digali. Jadi, PAD yang ada harus terus dioptimalkan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jual Ayam Hidup Dibawah Rp18.000 Per Kilogram, Satu Perusahaan di Sanksi Oleh Kementan

News
| Jum'at, 04 Juli 2025, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement