Pilur Gunungkidul 2026, Kampanye Calon Lurah Digelar Mulai 20 September
Kampanye calon lurah di Gunungkidul dijadwalkan berlangsung 20-22 September 2026. Pilur akan digelar pada 26 September 2026.
Pajak - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pajak opsen kendaraan bermotor mulai berlaku di awal 2025. Meski demikian, kebijakan ini justru membuat pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor di Gunungkidul justru berkurang.
Pajak opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, mengatakan kebijakan opsen tertuang dalam Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No.35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
“Sudah diatur dalam undang-undang dan di Gunungkidul juga dituangkan dalam Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” kata Putro, Jumat (4/7/2025).
Dia menjelaskan, opsen pajak kendaraan bermotor sudah diberlakukan mulai awal 2025. Meski demikian, Putro tidak memungkiri penerapan kebijakan ini justru membuat PAD dari pajak kendaraan justru menjadi berkurang. “Dengan diterapkannya opsen, maka pendapatan yang diperoleh berkurang sekitar Rp6 miliar setiap tahun,” katanya.
Menurut Putro, tahun ini ada target opsen dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp32,3 miliar. Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp12,1 miliar.
BACA JUGA: LPG 3 Kilogram Bakal Dibikin Satu Harga, Ini Alasan Kementerian ESDM
“Hingga akhir Juni 2025, capaian opsen PKB mencapai Rp11,4 miliar dan BBNKB memperoleh pendapatan sebesar Rp3,3 miliar,” kata mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ini.
Dijelaskan Putro, turunnya pendapatan dari opsen pajak kendaraan bermotor terjadi karena bagi hasil langsung masuk ke kas daerah dengan besaran yang telah ditentukan. Hal ini berbeda pada saat opsen belum diterapkan, dengan mekanisme seluruh hasil pajak kendaraan dikumpulkan, kemudian dibagi ke setiap kabupaten/kota di DIY.
“Sebelum opsen diterapkan, modelnya bagi hasil dengan nilai pemerataan dengan kabupaten/kota lainnya di DIY. Tapi, dengan opsen saat ini pemasukan berdasarkan pada jumlah riil kendaraan asli Gunungkidul,” katanya.
Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, mendorong agar Pemkab mengoptimalkan PAD yang dimiliki. Hal ini penting karena besaran capaian yang diperoleh bisa dipergunakan untuk pembiayaan pembangunan di Gunungkidul.
“Nanti manfaatnya yang merasakan juga masyarakat. Jadi, harus dioptimalkan pendapatan yang diraih,” katanya.
Oleh karena itu, pada saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2025, DPRD Gunungkidul menolak adanya penurunan target PAD karena capaiannya masih dapat dioptimalkan. “Banyak potensi pendapatan yang masih bisa digali. Jadi, PAD yang ada harus terus dioptimalkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kampanye calon lurah di Gunungkidul dijadwalkan berlangsung 20-22 September 2026. Pilur akan digelar pada 26 September 2026.
PSS, PSIM, empat kelompok suporter, dan Polda DIY menandatangani komitmen menjaga keamanan BRI Super League 2026/2027.
Pemerintah menarik dan mencabut izin 25 merek beras fortifikasi karena diduga tak sesuai kandungan dan mutu pada label.
BKSDA Yogyakarta mendalami kemunculan Monyet Ekor Panjang di Hargowilis. SM Sermo ditegaskan bukan habitat alami primata tersebut.
Polisi menangkap dua pelaku pencurian Rp14,5 juta dari laci SPBU Salaman, Magelang. Keduanya dibekuk enam hari setelah kejadian.
Akhir pekan menjadi waktu yang tepat untuk sejenak melepas penat, berkumpul bersama orang-orang terdekat, sekaligus menikmati hidangan yang menggugah selera.