Advertisement
Langgar Aturan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Yogyakarta Deportasi 14 WNA

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.
"Setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tanpa terkecuali, memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan keimigrasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi dalam keterangannya di Yogyakarta, Kamis.
Advertisement
Sebanyak 12 WNA dideportasi karena terbukti menyalahgunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang semestinya untuk wisata atau kunjungan keluarga, namun justru dimanfaatkan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan izin.
Sementara itu, satu warga negara Kanada dideportasi karena diduga tidak melaporkan perubahan penjaminnya sehingga melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BACA JUGA: SPMB SMP di Sleman Berakhir, Ada 32 Kursi Sekolah Negeri yang Kosong
Selain itu, seorang warga negara Korea Selatan juga turut dipulangkan lantaran diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Tedy menegaskan pendeportasian tersebut merupakan bukti bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran keimigrasian sekecil apa pun.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Adrianus Sefta Tarigan menyampaikan bahwa pengawasan terhadap orang asing di Yogyakarta akan terus diperketat.
"Kami akan terus mengoptimalkan upaya pengawasan kami, baik melalui jalur intelijen maupun operasi lapangan, untuk mendeteksi setiap aktivitas WNA yang berpotensi melanggar hukum," ujar Adrianus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus DAMRI Semarang-Jogja PP, Jumat 18 Juli 2025
- Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini (18/7/2025), Cek Lokasi dan Jamnya
- Jadwal KRL dari Solo ke Jogja Hari Ini Jumat (18/7/2025)
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini (18/7/2025)
- Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro ke Parangtrtis Bantul Hari Ini, Jumat 18 Juli 2025
Advertisement
Advertisement