Advertisement

Perbup Kulonprogo No.57 dan 58 Tahun 2024 untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

Khairul Ma'arif
Jum'at, 04 Juli 2025 - 17:07 WIB
Jumali
Perbup Kulonprogo No.57 dan 58 Tahun 2024 untuk Dukung Program 3 Juta Rumah Ilustrasi Perumahan. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kulonprogo No. 57 dan 58 Tahun 2024. Perbup tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas program tiga juta rumah. Meskipun, saat ini belum ada kepastian apakah program itu turut direalisasikan di bumi Binangun.

BACA JUGA: Program 3 Juta Rumah di Kulonprogo Belum Dapat Investor 

Advertisement

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman DPUPKP Kulonprogo, Sulung Ambang Sujagad mengungkapkan, Perbup No.57/2024 mengatur tentang pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sedangkan Perbup 58/2024 berkaitan pembebasan retribusi perizinan tertentu atas pelayanan persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Pembebasan itu berarti gratis sebagai upaya tindak lanjut Kulonprogo terhadap program 3 juta rumah," katanya, Jumat (4/7/2025).

Pria yang biasa disapa Sulung ini menjelaskan, regulasi tersebut upaya awal pemerintah daerah yang diharapkan
dapat menstimulasi program pusat ini. Kehadiran dua Perbup tersebut juga merupakan dorongan dari SKB tiga Kementerian yakni Mendagri, MenPKP, dan KementerianPU. Sementara ini, prosesnya masih pendataan terhadap kemudahan akses tersebut.

"Jumlahnya belum ditentukan baru proses pendataan dan sedang berjalan. Sementara ini di Kulonprogo belum ada rencana lokasi khusus program 3 juta rumah," sambungnya.

Sulung menjelaskan, sebagai program pusat, tiga juta rumah ini menargetkan pembangunan atau renovasi di tiga kawasan. Pertama kawasan perkotaan, kawasan pedesaan dan kawasan pesisir yang masing-masing satu juta rumah dalam periode satu tahun pengerjaan.

Pelaksanaannya dilakukan secara kolaborasi bisa antar pemerintah pusat dan daerah, developer, swadaya masyarakat, ataupun program CSR. "Kulonprogo masuk dalam sasaran kawasan pedesaan jadi koordinasinya di bawah Dirjen Perumahan Pedesaan untuk program tiga juta rumah," ucap Sulung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jual Ayam Hidup Dibawah Rp18.000 Per Kilogram, Satu Perusahaan di Sanksi Oleh Kementan

News
| Jum'at, 04 Juli 2025, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement