Advertisement
Raperda Hak Keuangan Bupati & Wakil Bupati, Wujud Penghargaan pada Pimpinan Daerah

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Raperda Hak Keuangan Bupati dan Wakil Bupati perlu dibahas untuk mengatur tentang tunjangan jabatan dan dana operasional Bupati dan Wakil Bupati Sleman. Hal itu sebagai bentuk penghargaan bagi pejabat negara yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah guna melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Ketua Pansus Raperda Hak Keuangan Bupati dan Wakil Bupati DPRD Sleman Abdul Kadir menjelaskan tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada bupati dan wakil bupati karena kedudukannya.
Adapun dana operasional merupakan anggaran yang disediakan untuk menunjang kegiatan bupati dan wakil bupati tiap bulan berkaitan dengan pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati sehari hari.
“Penetapan serta pemberian hak keuangan bupati dan wakil bupati merupakan wujud pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dengan prinsip akuntabilitas, profesionalitas, dan transparansi,” kata dia melalui rilis, Selasa (13/10/2021).
Dia menjelaskan hak keuangan bupati dan wakil bupati disesuaikan dengan kondisi atau kemampuan keuangan daerah. Hal lain yang tak kalah penting adalah bahwa bupati dan wakil bupati tidak menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara.
"Raperda ini lebih fokus mengatur dana operasional bupati dan wakil bupati. Karena urusan gaji dan tunjangan menjadi kewenangan Pusat," kata dia.
Dijelaskan Kadir, dana operasional bupati dan wakil bupati ditentukan berdasarkan azas kepantasan. Terlebih dengan melihat tren capaian pendapatan asli daerah (PAD) Sleman yang sebelum pandemi Covid-19 selalu menunjukkan progres positif.
"Sebelum pandemi, PAD Sleman mencapai Rp900 miliar, sehingga tahun berikutnya direncanakan naik menjadi Rp1,1 triliun," ujar politikus PAN itu.
Adapun besaran dana operasional antara bupati dan wakil bupati juga dibedakan karena tanggung jawab keduanya pun beda.
Pada beleid yang baru, proporsi pembagiannya diusulkan lebih proporsional, yakni 65% untuk bupati dan 35% untuk wakil bupati, sementara pada regulasi lama pembagiannya adalah 70-30. “Persentase dana operasional bupati dan wakil bupati dihitung dengan acuan PAD paling rendah Rp5 miliar hingga di atas Rp150 miliar,” kata Kadir.
Artinya, kata dia, Jika PAD Sleman mencapai Rp5 miliar, maka dana operasional bupati dan wakil bupati ditentukan paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi 3% dari PAD. “Sementara PAD tercapai lebih dari Rp150 miliar, maka dana operasional bupati dan wakil bupati ditentukan paling rendah Rp600 juta dan tertinggi 0,15 persen dari PAD,” ucap dia.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mahfud MD: Kasus Transaksi Rp189 Triliun Melibatkan Kemenkeu Belum Tuntas
Advertisement

Punya Nyali? Coba Kunjungi Destinasi Wisata Jembatan Kaca Terbesar di Dunia Ini
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal dan Lokasi Keberangkatan Bus Damri, Kamis 8 Juni 2023
- Cek Cuaca di Wilayah DIY, Kamis 8 Juni 2023
- Ada Pemadaman Listrik di Gunungkidul Kamis 8 Juni 2023, Cek Jadwalnya di Sini
- Raih Golden Buzzer Americas Got Talent 2023, Putri Ariani Tetap Utamakan Pendidikan
- Perangkat Kelurahan Diusulkan Ada dalam Aturan Pengelolaan Danais
Advertisement
Advertisement