Advertisement

5 Warga Bakal Bersaksi di Sidang Sidang Kasus Nani Satai Beracun

Jumali
Minggu, 17 Oktober 2021 - 15:17 WIB
Bhekti Suryani
5 Warga Bakal Bersaksi di Sidang Sidang Kasus Nani Satai Beracun Nani Aprilliani Nurjaman, 25, tersangka kasus sate beracun-Harian Jogja - Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Sidang terdakwa kasus satai beracun Nani Aprilia Nurjaman dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (18/10/2021) besok.

Pada agenda pemeriksaan saksi, ada sebanyak 5 saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan atas kasus bernomor perkara 224/Pid.B/2021/PN Btl tersebut.

Advertisement

"Kami akan hadirkan lima saksi fakta untuk persidangan besok," kata Kasi Pidum Kejari Bantul yang juga tim JPU kasus Nani, Sulisyadi, Minggu (17/10/2021).

Namun, Sulisyadi enggan membeberkan kelima saksi fakta tersebut. Meski demikian dipastikan kelima saksi fakta tersebut salah satunya adalah ayah dari almarhum Naba, korban satai beracun. Bandiman adalah driver ojek online yang diminta oleh Nani Apriliani Nurjaman mengantarkan paket satai dan takjil beracun ke rumah Y Tomi, sasaran dari paket tersebut.

BACA JUGA: Banting Mahasiswa hingga Kejang-kejang, Brigadir NP Dijerat Pasal Berlapis

"Kemungkinan Bandiman dihadirkan pada sidang besok. Dan sidang besok saksi dan JPU akan hadir di persidangan. Hanya klien kami yang akan menjalani sidang secara online dari Lapas Wanita di Wonosari," kata salah satu Penasehat Hukum Nani Apriliani Nurjaman, R Anwar Ary Widodo, terpisah.

Digelarnya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, tidak lepas dari keputusan dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana sebagai hakim anggota, yang menolak eksepsi dari Penasehat Hukum Nani, pada persidangan sebelumnya, Senin (11/10/2021). Dalam putusan sela tersebut, menyatakan kasus tersebut sah secara hukum dan memerintahkan tim JPU agar menghadirkan terdakwa secara daring serta saksi-saksi maupun barang bukti pada persidangan berikutnya.

"Demikian putusan sela diputuskan dalam sidang permusyawaratan ini," kata Aminuddin.

Majelis Hakim juga mempersilahkan agar pemeriksaan terhadap perkara ini dilanjutkan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi. "Sidang untuk para saksi digelar pada Senin (18/10) dan Kamis (21/10) mendatang," ungkapnya.

Penasehat Hukum Nani Apriliani Nurjaman, R Anwar Ary Widodo pun menyampaikan akan mengajukan lima orang saksi dalam persidangan selanjutnya. Pihaknya berharap agar para saksi yang dihadirkan itu nantinya bisa memberikan pernyataan yang berdampak pada meringankan tuntutan hukum bagi terdakwa Nani.

"Rencana ada lima orang saksi yang dihadirkan. Saksi-saksi yang bisa meringankan terdakwa," kata Anwar Ary.

Sebagaimana diketahui, Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya, Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan. Nani ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirimkan satai beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomy yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.

Satai dikirim lewat jasa ojek online yang dipesan secara offline. Namun, sate itu justru merenggut jiwa Naba, 10, yang merupakan anak dari Bandiman, driver ojek online yang bertugas mengantar makanan ke rumah Tomi.

Dalam perkembangannya, Nani mengaku mendapatkan ide mengirimkan sate beracun dari R. Di mana R menyatakan jika kalium sianida yang dicampur dalam satai ayam tersebut hanya akan menyebabkan Tomy mules dan mencret.

Pada sidang perdana, Kamis (16/9/2021) pagi, JPU mendakwa pasal berlapis kepada Nani. Adapun pasal yang didakwakan, yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Aniaya Sopir Taksi, WNA asal Australia Dideportasi

News
| Minggu, 05 Mei 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement