Advertisement

Cerita Korban Pinjol di Sleman: Tak Bisa Tidur & Mendapat Jawaban Tak Terduga Saat Lapor Polisi

Lugas Subarkah
Minggu, 17 Oktober 2021 - 07:57 WIB
Budi Cahyana
Cerita Korban Pinjol di Sleman: Tak Bisa Tidur & Mendapat Jawaban Tak Terduga Saat Lapor Polisi Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Padukuhan Samirono, Kalurahan Caturtunggal, kapanewon Depok, Kamis (14/10/2021) malam. - Harian Jogja/Lugas Subarkah.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Beberapa hari terakhir, polisi menggulung pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Namun, Agustus lalu, persoalan rentenir online ini kurang mendapatkan perhatian, setidaknya di DIY.

Warga Kapanewon Kalasan yang menjadi korban pinjol, Intan Pratiwi, mengaku pernah melaporkan kasusnya ke Polres Sleman dan Polda DIY pada Agustus 2021, tetapi hingga hari ini belum ada tindak lanjut yang jelas.

Advertisement

Ia menceritakan air matanya tak terbendung ketika berada di kantor Ditreskrimsus Polda DIY. Tidak saja laporannya, tetapi sejumlah polisi justru memberikan jawaban tak terduga. “Malah cuma dibilangin ‘halah gak usah dibayar yang kayak gitu’. Aku nangis di situ, bukan karena laporanku ditolak, tapi karena mereka mengatakan yang tidak sepantasnya dikatakan,” ungkapnya, Sabtu (16/10/2021).

Di Polda DIY ia hanya diminta menyerahkan bukti-bukti yang ia bawa, tanpa mendapatkan tanda terima jika laporan tersebut masuk. Sementara laporannya di Polres Sleman di bulan yang sama berhasil masuk. Kendati demikian ia juga belum mendapat kabar apapun dari Polres Sleman.

Perempuan 29 tahun ini masih ingat betul ketika pertama kali terjerumus dalam jeratan pinjol, 20 Februari 2021. Waktu itu, ia mendapat telepon dari kampus tempat adiknya kuliah yang meminta pembayaran biaya kuliah sebesar Rp30 juta.

Dengan tenggat waktu yang begitu mepet, ia memutuskan meminjam uang ke salah satu aplikasi pinjol, Pinjaman Nasional, yang kini berganti nama menjadi Lautan Dana. Pertama kali meminjam, ia mendapatkan uang sekitar Rp7 juta yang bersumber dari lima aplikasi agregator, yakni Aliran Kas, Modal Fresh, Dana Pos, Pitih Maju, dan Modal Gemilang. Masing-masing memberikan sekira Rp1 juta hingga Rp2 juta.

Dengan sistem itu, ia harus melakukan pembayaran kepada kelima aplikasi tersebut. Kejanggalan aplikasi-aplikasi ini mulai terlihat ketika ia mengecek tenggat waktu pembayaran. Sebelumnya disepakati waktu pembayaran selama 90 hari. “Aku pikir okelah, tiga kali gaji bisa dapet Rp7 juta. Tapi ternyata setelah pinjaman cair, aku cek lagi jadi cuma tujuh hari,” katanya.

Ia mencoba melunasi satu per satu utang di aplikasi. Namun dengan tenggat yang begitu cepat, yang ia lakukan akhirnya hanya gali lobang-tutup lobang. “Setelah melunasi aplikasi A dan B, aku pinjam lagi ke A dan B untuk melunasi aplikasi C, D dan E,” ujarnya.

Bukan saja pusing bagaimana cara melunasi utang-utangnya, ia pun kian tertekan dengan cara debt collector menagih, dengan ancaman dan kata-kata kasar. Dalam beberapa bulan paling mencekam, ia bahkan tak pernah bisa tidur di malam hari.

Hal ini terus berlangsung hingga Mei, ketika ia berhasil melunasi semua aplikasi dengan bantuan pinjam bank dan orang-orang terdekatnya. Total pengeluarannya untuk melunasi semua pinjol tersebut mencapai sekitar Rp100 juta. Namun, teror pinjol tak berhenti di situ.

Jumlah yang ia bayarkan ternyata masih kurang dari yang ditentukan aplikasi. Teror pun berlanjut ke teman-teman dan keluarganya. Sampai saat ini, kedua orang tuanya masih sering mendapat telepon dari nomor tak dikenal, yang karena sudah terbiasa, tidak akan diangkat.

Teror yang tak berkesudahan ini yang akhirnya membuat ia melapor kepada polisi, dengan harapan dapat benar-benar lepas dari berbagai teror pinjol. “Tapi ternyata percuma," kata Intan.

Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat kepada Polda DIY yang menjadi korban pinjol. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Alasan Kepolisian Hentikan Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement