Advertisement
Demo DPRD, Staf Desa di Gunungkidul Tak Mau Jadi Tenaga Kontrak

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Rapat Paripurna DPRD tentang Pandangan Umum Fraksi yang salah satunya membahas tentang Raperda tentang Pamong diwarnai aksi dari Persatuan Staf Perangkat Desa Gunungkidul (Pasti), Jumat (22/10/2021) sore. Paguyuban ini mendesak agar staf desa kembali dimasukan dalam struktur di pamong kalurahan.
Ketua Pasti Jumari, mengatakan, ada sekitar 400an staf desa di seluruh Gunungkidul. Hingga sekarang belum ada kejelasan status pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.67/2017 tentang Perubahan atas Permendagri No.83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Advertisement
Tindak lanjut ini, pemkab sudah membentuk Perda No.12/2016 tentang Perangkat Desa. Di dalam peraturan ini terdapat perubahan besar karena staf masuk dalam kategori tenaga kontrak dan bukan bagian dari perangkat desa.
BACA JUGA: Pilihan Lurah di Gunungkidul: Kampanye Tatap Muka Dilarang
Oleh karenanya, sambung Jumari, adanya pembahasan Raperda tentang Pamong, Paguyuban Pasti berharap agar ada akomodasi untuk mengembalikan lagi status staf desa (sekarang kalurahan) masuk dalam struktur organisasi di pamong kalurahan.
“Kami datang dalam rapat paripurna DPRD untuk mengawal aspirasi yang telah disampaikan. Kami bersyukur berdasarkan pandangan umum fraksi ada upaya mengakomodasi dan sekarang tinggal menunggu jawaban dari bupati,” katanya, Jumat.
Dia pun berharap ada kesamaan komitmen dari DPRD dan Bupati untuk memberikan status pamong kepada staf kalurahan. “Untuk penghasilan tetap staf tidak ada masalah karena sudah ada penyetaraan yang mulai berlaku di tahun ini,” katanya.
Anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi Golkar, sekaligus Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin S mengatakan, fraksinya sudah menerima akomodasi dari Paguyuban Pasti. Menuru dia, didalam pandangan umum meminta agar pemkab bisa mengabulkan agar staf kalurangan bisa masuk dalam strukur organisasi pamong kalurahan. “Kami minta ketentuan ini dimasukan dalam aturan peralihan di Perda tentang Pamong yang sekarang masih dibahas,” katanya.
Hal tak jauh berbeda disuarakan oleh Anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi Gerindra, Eckwan Mulyana. Menurut dia, Permendagri No.67/2017 sudah mengatur dengan jelas, bahwa staf desa yang diangkat sebelum peraturan berlaku dapat menyelesaikan tugasnya hingga purna sesuai dengan surat pengangkatan. “Jadi hak untuk ikut promosi dan mutasi tidak hilang. Untuk mengakomodasi, kami minta dimasukan dalam peraturan peralihan di raperda yang sedang dibahas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hari Ini Ada Demo, Polisi Kerahkan 4.562 Personel Amankan Jakarta
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Fenomena Kemarau Basah, Petani Semin Bisa Panen Padi Setahun 3 Kali
- Baru Ada Satu, BPBD Bantul Berencana Tambah 11 EWS Banjir
- Pemohon SKCK Membeludak, Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang
- EWS Tsunami di Karangwuni Berbunyi, Warga Kaitkan Kepercayaan Gaib
- Ini Progres Kasus Mafia Tanah Kas Desa untuk Uruk Tol Jogja-Solo
Advertisement
Advertisement