Advertisement
Sidang Nani Satai Beracun Akan Hadirkan 4 Saksi Ahli

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Persidangan kasus Satai Beracun dengan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (25/10/2021). Pada persidangan ketujuh atas kasus bernomor perkara 224/Pid.B/2021/PN Btl tersebut, masih mengagendakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk sidang besok masih pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU. Rencana ada lima saksi, empat diantaranya adalah saksi ahli," kata Penasehat Hukum Nani R Anwar Ary Widodo, Minggu (24/10).
Advertisement
BACA JUGA : Tomi & Nani Sate Beracun Ternyata Belum Putus
Dengan adanya tambahan lima saksi, maka lanjut Anwar, akan ada sebanyak 13 saksi dari JPU yang diperiksa di depan majelis hakim. Sebelumnya, pada Senin (18/10) ada sebanyak lima saksi termasuk Bandiman dan Titik Rini, orangtua korban Naba Faiz Prasetya yang telah dihadirkan di persidangan. Sementara pada Kamis (21/10) lalu, ada tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU, satu di antaranya adalah sasaran satai beracun yakni Aiptu Tomi.
"Untuk besok, ada empat saksi ahli yang akan dihadirkan oleh JPU. Kami sendiri akan mulai menghadirkan saksi, pada persidangan Kamis (28/10). Ada saksi adecart dan juga ahli, nanti akan kami sampaikan usai persidangan terkait saksi ahli yang akan kami hadirkan," lanjut Anwar.
Sementara berdasarkan hasil persidangan Kamis (21/10) lalu, diketahui jika Nani dan Aiptu Tomi memiliki hubungan asmara sejak 2017. Keduanya menjalin asmara dan belum putus, meski pada September 2017, Aiptu Tomi telah menikah dengan perempuan lainnya.
Nani mengaku mengirimkan satai beracun yang ditujukan kepada Aiptu Tomi dengan tujuan memberika pelajaran karena ditinggal nikah dengan perempuan lainnya. Sementara dalam persidangan sebelumnya, Senin (18/10) terungkap jika Nani mengaku menyerahkan diri dan bukan ditangkap oleh petugas Polres Bantul.
BACA JUGA : Sidang Nani Sate Beracun: Kamis, Aiptu Tomi Dijadwalkan
Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan polisi yang menyatakan jika Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya, Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan.
Pada sidang perdana, Kamis (16/9) pagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Sulisyadi, Ahmad Ali Fikri, Nurhadi Yatama dan Melasita Arwasari mendakwa pasal berlapis kepada Nani. Adapun pasal yang didakwakan, yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kerja Sama Pemda DIY-BSSN Ditingkatkan untuk Keamanan Siber
- Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
Advertisement
Advertisement