Advertisement

Sidang Nani Sate Beracun: Kamis, Aiptu Tomi Dijadwalkan Hadir di Persidangan

Jumali
Rabu, 20 Oktober 2021 - 12:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Sidang Nani Sate Beracun: Kamis, Aiptu Tomi Dijadwalkan Hadir di Persidangan Nani Aprilliani Nurjaman, 25, tersangka kasus sate beracun-Harian Jogja - Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Setelah menghadirkan lima saksi pada persidangan kasus sate beracun dengan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman, Senin (18/10/2021) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan empat saksi pada sidang yang digelar di PN Bantul, Kamis (21/10/2021) besok.

Dari empat saksi yang akan dihadirkan, terdapat Aiptu Tomi, selaku target penerima sate beracun.

Advertisement

"Ya [Tomi] akan hadir. Kami sendiri sudah sejak Senin memanggil mereka. Di persidangan Kamis nanti kami akan panggil 4 orang saksi. Adapun tujuan kami memanggil mereka sejak Senin, sebagai antisipasi jika nanti tidak hadir," kata salah satu JPU Ahmad Ali Fikri Pandela, Rabu (20/10).

Mengenai detail dari tiga saksi lainnya yang akan dihadirkan, Fikri Pandela enggan membeberkannya. Sejauh ini, sudah ada lima saksi yang dihadirkan pada sidang pemeriksaan saksi, Senin (18/10/2021) lalu.

Kelima saksi tersebut adalah Bandiman dan Titik Rini selaku orang tua dari korban Naba Faiz Prasetya. Catur, Hendra Setiawan dan Burhanudin, yang merupakan tetangga dan orang yang mengantar korban ke RS Jogja sebelum meninggal dunia.

Baca juga: Fantastis! Ini Jumlah Volume Sampah yang Dihasilkan Sleman Setiap Tahunnya

Di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana sebagai hakim anggota, Nani mengungkapkan jika dirinya menyerahkan diri.

"Pada saat itu saya bingung, saya ketakutan, karena yang menjadi korban Naba, bukan yang saya tuju. Lalu saya menelpon teman saya yang ada di Polresta Jogja dan menceritakan semuanya," kata Nani.

Sementara di persidangan, Senin (18/10/2021), berdasarkan hasil visum et repertum yang dibacakan JPU menyatakan jika Naba meninggal dunia karena luka lecet, tanda mati lemas dan tidak menyebutkan mati karena keracunan.

Untuk itu majelis hakim diketuai Aminuddin memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan dokter pemeriksa ke muka persidangan.

"Besok dokternya mohon dihadirkan," katanya.

Sianida

Namun, berdasarkan hasil laboratorium dari Dinkes Bantul menyebutkan jika bumbu sate yang dimakan Titik Rini dan Faiz Naba Prasetya mengandung sianida.

Sementara Bandiman mengatakan, jika bertemu dengan Nani di Masjid Nurul Islam, Jalan Gayam Umbulharjo, Minggu (25/4/2021) sore.

Saat itu Nani meminta dirinya mengantarkan paket snack dan sate ayam secara offline ke rumah Tomi di Villa Bukitasri No.FF01, Sembungan, Kasihan, Bantul. Saat itu, Nani beralasan enggak punya aplikasi dan Bandiman minta ongkos pengiriman Rp25.000 tapi oleh perempuan tersebut, Bandiman diberi uang Rp30.000.

"Mbaknya terus memberikan nomer telpon pak Tomi. Kalau ditanya dari mana? Bilang saja dari pak Hamid dari Pakualaman," katanya.

Saat sampai di lokasi yang dituju, Bandiman mengaku menghubungi Tomi. Tapi, kata Tomi bilang tidak punya teman Hamid. Istri Tomi juga tak kenal Hamid.

"Terus istri Tomi ini keluar tapi masih berada di dalam pagar rumah minta agar paket untuk saya saja. Terus saya bawa pulang," lanjutnya.

Sesampainya di rumah Bandiman langsung membuka paket makanan itu dan disantap oleh anggota keluarganya. Dia masih sempat memakan sate sebanyak dua tusuk dan tidak merasakan apa-apa, begitu pula dengan anak pertamanya.

"Sebenarnya Naba ada juga dapat takjil dari TPA yakni Gudeg tapi karena dia memang suka sate jadi ditukar. Saya masih sempat makan dua tusuk dan tidak apa-apa. Tapi, Naba dan istri saya makan lontong dicampur dengan bumbunya makanya keracunan," jelas dia.

Setelah memakan lontong yang dicampur bumbu itu, Naba langsung merasakan pahit di tenggorokan. Dia juga sempat meminum air beberapa teguk untuk membantu sate yang terasa pahit masuk ke dalam perut. Sehabis itu dia muntah di dapur dan langsung tergeletak serta mulut mengeluarkan busa.

"Kemudian Naba dan istri saya dibawa ke RSUD Jogja. Setelah 45 menit mendapatkan perawatan, anak saya dinyatakan meninggal dunia. Sementara istri saya selamat," ucapnya.

Pada sidang perdana, Kamis (16/9/2021) pagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Sulisyadi, Ahmad Ali Fikri, Nurhadi Yatama dan Melasita Arwasari mendakwa pasal berlapis kepada Nani. Adapun pasal yang didakwakan, yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset

News
| Jum'at, 19 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement