Advertisement
Curi Emas, Seorang Warga Bangunjiwo Ditangkap Polisi
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KASIHAN - Polsek Kasihan, Bantul meringkus S, 31, warga Goren, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Kamis (21/10) malam usai mencuri perhiasan emas di rumah Timbul Raharjo, warga Tirto, Bangunjiwo, Kasihan.
Kapolsek Kasihan Kompol Anton Nugroho W, Minggu (24/10) mengatakan, S ditangkap setelah dipergoki oleh Timbul Harjo saat mencuri emas di rumahnya pada Kamis (21/10) pukul 21.00 WIB.
Advertisement
Saat itu, S memergoki pelaku keluar dari rumahnya. Korban kemudian bertanya apa yang dilakukan pelaku di rumahnya. Bukannya menjawab, pelaku malah langsung melarikan diri. Korban lantas melakukan pengejaran bersama dua temannya, akhirnya pelaku dapat ditangkap.
“Setelah diintograsi, pelaku mengaku mengambil 1 cincin emas, 1 kalung emas dan 1 anting emas. Jika ditotal emas yang diambil senilai Rp50 juta," kata Anton.
Petugas yang mendapatkan laporan kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. S terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," lanjut Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Desakan Menguat Seusai Remaja Bantul Tewas Dikeroyok Geng Remaja
- Wilayah di Jogja dan Sedayu Kena Pemadaman Listrik, Hari Ini
- Terbukti Korupsi, Carik Bohol Terancam Dipecat Seusai Vonis Inkrah
- Produksi Gabah Sleman Naik 21 Persen pada Awal 2026
- Modus Izin Tinggal Investor Jadi Cara WNA Belama-lama di Indonesia
Advertisement
Advertisement









