Advertisement
Curi Emas, Seorang Warga Bangunjiwo Ditangkap Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, KASIHAN - Polsek Kasihan, Bantul meringkus S, 31, warga Goren, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Kamis (21/10) malam usai mencuri perhiasan emas di rumah Timbul Raharjo, warga Tirto, Bangunjiwo, Kasihan.
Kapolsek Kasihan Kompol Anton Nugroho W, Minggu (24/10) mengatakan, S ditangkap setelah dipergoki oleh Timbul Harjo saat mencuri emas di rumahnya pada Kamis (21/10) pukul 21.00 WIB.
Advertisement
Saat itu, S memergoki pelaku keluar dari rumahnya. Korban kemudian bertanya apa yang dilakukan pelaku di rumahnya. Bukannya menjawab, pelaku malah langsung melarikan diri. Korban lantas melakukan pengejaran bersama dua temannya, akhirnya pelaku dapat ditangkap.
“Setelah diintograsi, pelaku mengaku mengambil 1 cincin emas, 1 kalung emas dan 1 anting emas. Jika ditotal emas yang diambil senilai Rp50 juta," kata Anton.
Petugas yang mendapatkan laporan kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. S terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," lanjut Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Gerobak Burjo di Embung Giwangan Diduga Sengaja Dibakar
- DIY Waspada Lonjakan ISPA, Catat 11.000 Kasus di Puncak Musim
- Bantul Genjot Pendapatan Daerah 2026, Andalkan Sinergi Lintas Sektor
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Rabu 22 Okt 2025
- Jadwal DAMRI Jogja, Kebumen dan Purworejo ke Bandara YIA Hari Ini
Advertisement
Advertisement