Advertisement
Curi Emas, Seorang Warga Bangunjiwo Ditangkap Polisi
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KASIHAN - Polsek Kasihan, Bantul meringkus S, 31, warga Goren, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Kamis (21/10) malam usai mencuri perhiasan emas di rumah Timbul Raharjo, warga Tirto, Bangunjiwo, Kasihan.
Kapolsek Kasihan Kompol Anton Nugroho W, Minggu (24/10) mengatakan, S ditangkap setelah dipergoki oleh Timbul Harjo saat mencuri emas di rumahnya pada Kamis (21/10) pukul 21.00 WIB.
Advertisement
Saat itu, S memergoki pelaku keluar dari rumahnya. Korban kemudian bertanya apa yang dilakukan pelaku di rumahnya. Bukannya menjawab, pelaku malah langsung melarikan diri. Korban lantas melakukan pengejaran bersama dua temannya, akhirnya pelaku dapat ditangkap.
“Setelah diintograsi, pelaku mengaku mengambil 1 cincin emas, 1 kalung emas dan 1 anting emas. Jika ditotal emas yang diambil senilai Rp50 juta," kata Anton.
Petugas yang mendapatkan laporan kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. S terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," lanjut Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mantan PM Korsel Dipenjara 23 Tahun dalam Kasus Darurat Militer
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Angka Pernikahan di DIY Turun Konsisten Sejak 2019
- LBH Jogja Soroti Represi Aktivis dan Konflik Agraria Sepanjang 2025
- Dispar Kulonprogo Dorong Desa Wisata Mandiri Jadi Profesi Utama
- Jejak Diduga Macan Muncul di Semanu, BKSDA Pasang Kamera Trap
- Bentuk Posbankum di Kalurahan, Bupati Kulon Progo Terima Penghargaan
Advertisement
Advertisement



