Advertisement
Curi Emas, Seorang Warga Bangunjiwo Ditangkap Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, KASIHAN - Polsek Kasihan, Bantul meringkus S, 31, warga Goren, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Kamis (21/10) malam usai mencuri perhiasan emas di rumah Timbul Raharjo, warga Tirto, Bangunjiwo, Kasihan.
Kapolsek Kasihan Kompol Anton Nugroho W, Minggu (24/10) mengatakan, S ditangkap setelah dipergoki oleh Timbul Harjo saat mencuri emas di rumahnya pada Kamis (21/10) pukul 21.00 WIB.
Advertisement
Saat itu, S memergoki pelaku keluar dari rumahnya. Korban kemudian bertanya apa yang dilakukan pelaku di rumahnya. Bukannya menjawab, pelaku malah langsung melarikan diri. Korban lantas melakukan pengejaran bersama dua temannya, akhirnya pelaku dapat ditangkap.
“Setelah diintograsi, pelaku mengaku mengambil 1 cincin emas, 1 kalung emas dan 1 anting emas. Jika ditotal emas yang diambil senilai Rp50 juta," kata Anton.
Petugas yang mendapatkan laporan kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. S terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," lanjut Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Korban Meninggal Kasus Kecelakaan Bus RS Bina Sehat di Bromo Bertambah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pedagang Pasar Jombokan Kulonprogo Bersyukur Retribusi Turun 50 Persen
- Polda DIY Sebut Kerugian Akibat Demonstrasi Capai Rp28 Miliar
- Inspiratif! Kisah Elita Peroleh Beasiswa LPDP di 6 Kampus Top Dunia
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 16 September 2025
- Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Selasa 16 September 2025
Advertisement
Advertisement