Advertisement

KPK Minta Pemkot Jogja Perbaiki Sejumlah Hal Ini

Sirojul Khafid
Rabu, 27 Oktober 2021 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
KPK Minta Pemkot Jogja Perbaiki Sejumlah Hal Ini Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti. - Ist/Diskominfo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Melalui agenda Monitoring Centre for Prevention, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja untuk melakukan perbaikan kinerja di beberapa aspek. Kunjungan KPK ke Kompleks Balai Kota Jogja ini khususnya menjelang kinerja Pemkot Jogja pada triwulan terakhir atau menjelang penghujung tahun ini.

Menurut Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, kegiatan ini sebagai gambaran kinerja Pemkot Jogja dari sudut pandang KPK dan inspektorat. Dalam pertemuan ini, Pemkot Jogja didorong memperbaiki atau meningkatkan kinerjanya. "Jadi ini bagian dari kinerja kami yang selalu dilihat dan dipantau progresnya. Di bulan Oktober ini, masih ada yang perlu kami perbaiki bersama-sama," kata Haryadi usai pertemuan dengan KPK, Rabu (27/10/2021).

Advertisement

Adapun beberapa aspek yang perlu perbaikan kinerja seperti optimalisasi pajak, pengadaan barang dan jasa, sumber daya manusia, serta pengawasan aset. Dalam optimalisasi pajak misalnya, Haryadi mengakui tidak bisa maksimal lantaran dampak pandemi Covid-19. Hal ini terutama di sektor jasa akomodasi pariwisata.

"Kami di masa pandemi ini harus dimaklumi ada penurunan yang cukup besar. Tapi, begitu ada kenaikan, ya laporkan, jangan sembunyi-sembunyi. Kami menarik pajak itu kan sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Haryadi.

Seiring dengan penurunan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ke level 2 dan kondisi pariwisata yang mulai bergeliat, ada potensi peningkatan kegiatan ekonomi pada sektor penyedia jasa seperti hotel atau restoran. Sehingga saat ada kenaikan pemasukan, maka harus juga memperhatikan pajanya.

BACA JUGA: Jokowi Tegaskan Pemerintah Buka Pintu Investasi untuk Semua Negara

"Uang dari para tamu itu kan sebagian titipan untuk warga masyarakat. Misalnya ada orang belanja habis Rp100.000, dari situ ada pajak yang harus disetorkan," kata Haryadi. "Jadi, jangan sepenuhnya dianggap sebagai income. Itu transaksinya baru Rp100.000, bagaimana kalau miliaran? Kan [pajaknya] bisa dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

9 Daerah di Jateng Berstatus Tanggap Darurat Bencana, Pj Gubernur: Tingkatkan Kesiapsiagaan

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement