Dana Desa Termin Kedua di Gunungkidul Dicairkan Minggu Ini
DPMKP2KB memastikan seluruh kalurahan di Gunungkidul telah mengurus pencairan dana desa termin kedua 2026. Diperkirakan anggaran ini sudah ditransfer pada Kamis
Bupati Gunungkidul Sunaryanta menerima simbolisasi kunci untuk mobil bantuan operasional pajak dari BPD DIY yang diserahkan di Auditorium Taman Budaya di Kalurahan Logandeng, Playen. Rabu (27/10/2021)/Harian Jogja-David Kurniwan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– BPD DIY menyerahkan bantuan satu unit mobil pelayanan pajak kepada Pemkab Gunungkidul, Rabu (27/10/2021). Bantuan ini merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR).
Direktur Utama BPD DIY, Santoso Rohmad mengatakan, sebagai bank pelat merah, BPD tidak hanya berperan sebagai bank umum. Namun demikian, juga memiliki kewajiban berpartisipasi dalam proses pembangunan di daerah.
Oleh karenanya, sambung dia, untuk meningkatkan kualitas layanan, BPD DIY memberikan bantuan CSR kepada pemkab satu unit mobil pelayanan pajak. Diharapkan dengan mobil operasional ini semakin memudahkan layanan jemput bola di masyarakat.
“Bantuan ini bentuk komitmen DIY dalam program pembangunan di daerah,” kata Santoso kepada wartawan, Rabu.
Menurut dia, program CSR menjadi salah satu kegiatan yang dimiliki BPD DIY. Bersamaan dengan penyerahan mobil bantuan ke pemkab, juga dilakukan kerja sama dengan sepuluh Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) menjadi agen laku pandai.
Baca juga: Rp3 Triliun Disiapkan untuk Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo di 2022
Sepuluh mitra yang menjadi percontohan di antaranya BUMKal di Kalurahan Bejiharjo; Kelor; Dengok; Mulo; Karangrejek; Gari; Sidoharjo; Putat; Salam dan Candirejo. Santoso mengungkapkan, perjanjian kerja sama dilakukan sebagai upaya memperluas literasi keuangan di masyarakat. Diharapkan adanya kemitraan dapat meningkatkan geliat usaha khususnya di sektor perbankan.
Sebagai agen laku pandai, BUMKal bisa melayani berbagai transaksi keuangan mulai dari transfer uang, pembayaran pajak hingga transaksi lainnya. Menurut dia, kerja sama juga ada keuntungan karena setiap transaksi yang dilakukan akan ada bagi hasil.
“Nanti bisa menjadi sumber pendapatan karena ada bagi hasilnya. Misal untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan per transaksinya mendapatkan Rp500. Sedangkan untuk pembukaan rekening baru mendapatkan Rp5.000,” katanya.
Kondisi Keuangan Sehat
Dia menambahkan, kondisi keuangan di BPD DIY sangat sehat. Total aset yang dimiliki mencapai Rp16,3 triliun. Adapun total dana pihak ketiga yang dihimpun dari masyarakat mencapai Rp13,2 triliun. Sedangkan penyaluran kredit mencapai Rp9,3 triliun. “Kondisi BPD sangat sehat dan ini tidak lepas peran dari masyarakat,” katanya.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta berterimakasih atas bantuan mobil operasional pajak yang diberikan oleh BPD DIY. Ia berharap mobil ini bisa dimaksimalkan untuk pelayanan ke masyarakat.
“Bisa digunakan untuk antar jemput layanan dan harapannya bisa mendukung dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak di Gunungkidul,” katanya.
Sunaryanta pun berharap kepada BPD DIY untuk terus ikut berperan dalam upaya pembangunan di Bumi Handayani. “Harapannya tidak hanya mobil, tapi juga ada program CSR lainnya yang disalurkan ke masyarakat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPMKP2KB memastikan seluruh kalurahan di Gunungkidul telah mengurus pencairan dana desa termin kedua 2026. Diperkirakan anggaran ini sudah ditransfer pada Kamis
Hong Myung-bo resmi mengundurkan diri sebagai pelatih Korea Selatan setelah Taeguk Warriors gagal lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026.
Astra Motor Yogyakarta menggelar Safety Riding Competition Regional dengan 75 peserta untuk mencari wakil DIY menuju kompetisi nasional.
Kanada lolos ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Afrika Selatan 1-0 berkat gol Stephen Eustaquio pada injury time.
Jadwal SIM Keliling Jogja hari ini, Senin 29 Juni 2026, melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30 WIB.
Satpol PP Bantul menindak tiga pelanggar perda reklame melalui sidang tipiring sebagai upaya memperkuat ketertiban ruang publik dan kepastian hukum.