Advertisement
Ribuan Pelaku UMKM di DIY Terima Dana Hibah dari Danais

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Dana keistimewaan (Danais) yang dikucurkan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah DIY menembus angka Rp7,5 miliar. Miliaran dana tersebut disalurkan kepada ribuan pelaku UMKM di wilayah DIY.
Kepala Bidang Pembiayaan Dinas Koperasi dan UKM DIY, Agus Mulyono, mengatakan dana hibah yang diberikan kepada pelaku UMKM berasal dari dana keistimewaan. Dana tersebut menyasar kelompok-kelompok usaha di wilayah DIY, salah satunya Kulonprogo.
Advertisement
“Program ini [dana hibah] merupakan inisiasi Pemda DIY melalui anggaran dana keistimewaan. Harapannya, bagi yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, bisa terjaring di sini dan bisa bermanfaat bagi semuanya,” kata Agus pada Jumat (29/10/2021).
Dikatakan Agus, bagi kabupaten yang ingin mencairkan dana hibah kepada UMKM di wilayahnya, terlebih dahulu memenuhi sejumlah syarat. Yakni, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), surat pernyataan, dan pakta integritas sebagai syarat kelompok UMKM untuk dapat menerima dana hibah.
Baca juga: Covid-19 di DIY Perlahan Mulai Naik, Hari Ini Tambah 38 Kasus, 1 Kematian
"Bantuan yang berasal dari dana keistimewaan tersebut dibagikan kepada 5.725 pelaku UMKM di semua kabupaten maupun kota di DIY. Bantuan berupa uang tunai sebesar Rp1,2 Juta akan diterima oleh masing-masing anggota UMKM. Di Kulonprogo, bantuan menyasar 126 kelompok dengan total 1.310 anggota," ungkap Agus.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Permodalan Dinas Koperasi dan UKM Kulonprogo, Tri Subekti Widayati, mengatakan bantuan yang berasal dari danais tersebut mampu membantu pelaku UMKM di Kulonprogo untuk bertahan di tengah masa sulit pandemi Covid-19. Ia berharap dana bantuan dapat memulihkan kegiatan produksi dan menambah pendapatan para pelaku UMKM di Kulonprogo.
“Tidak semua anggota dari kelompok UMKM bisa menerima bantuan ini. Jadi, yang sudah mendapatkan dana bantuan dari pihak lain, tidak akan mendapatkan bantuan dana keistimewaan,” tegas Tri Subekti.
Sementara itu, Wakil Bupati Fajar Gegana mengatakan pelaku UMKM yang mendapatkan dana bantuan bisa mengembangkan dana bantuan dari Pemda DIY untuk berbagai kegiatan produktif. Penerima bantuan kali ini adalah kelompok komunal dan bukan personal, sehingga dana bantuan diharapkan dapat digunakan untuk modal bersama.
“Kemarin saat masa pandemi, kegiatan UMKM di Kulonprogo sempat lesu bahkan terhenti. Kami berharap bantuan ini bisa mereka manfaatkan bersama untuk mengembangkan usaha. Jangan sampai digunakan untuk keperluan konsumtif," kata Fajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sore Ini Menteri UMKM Klarifikasi ke KPK Jelaskan Surat Dinas Resmi Kunjungan Istrinya ke Eropa
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Penataan Lempuyangan, Juru Bicara Warga Satu Rumah Sengketa Minta PT KAI Daop 6 Kantongi Surat Eksekusi
- Ubur-Ubur Mulai Jarang Terlihat di Pantai Gunungkidul, Pengunjung Tetap Diminta Waspada
- Jumlah Anak Tidak Sekolah Usia SMA di Kulonprogo Mencapai 329, Ini yang Akan Dilakukan Balai Dikmen
- Optimalisasi Penggunaan SIM Linmas Terus Didorong
- Pemkot Jogja Siagakan Armada dan Tambahan Personel Atasi Sampah di Masa Liburan
Advertisement
Advertisement