Wisatawan Belum Divaksin, Belasan Bus Wisata Ditolak Masuk Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Sebanyak 13 dari 552 bus pariwisata yang melakukan skrining kesehatan di Terminal Giwangan tidak diberi izin masuk ke Kota Jogja karena lebih dari 50 persen penumpang atau wisatawan tidak bisa menunjukkan bukti sudah menjalani vaksinasi.
“Kami tetap berupaya konsisten menjalankan kebijakan one gate system dengan melakukan skrining kesehatan di Terminal Giwangan. Tidak semua bus pariwisata diizinkan masuk ke Yogyakarta jika penumpangnya tidak memenuhi syarat kesehatan,” kata Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi di Jogja, Selasa (2/11/2021).
Advertisement
Menurut dia, dari 13 bus pariwisata yang tidak diizinkan meneruskan perjalanan masuk ke Kota Yogyakarta tersebut, enam di antaranya terjadi saat akhir pekan atau Sabtu dan Minggu (30-31/10/2021).
“Pada akhir pekan lalu, jumlah bus pariwisata yang masuk ke Jogja mencapai 304 bus. Jumlah ini meningkat cukup banyak bila dibanding pekan sebelumnya sekitar 200 bus,” katanya.
Setiap bus pariwisata yang sudah dinyatakan lolos skrining di Terminal Giwangan dipastikan mendapat stiker dan kartu untuk mengakses Tempat Khusus Parkir (TKP).
BACA JUGA: Anggota DPR Desak Kalapas Narkotika Sleman Bertanggungjawab Atas Penyiksaan Keji Puluhan Napi
“Tanpa stiker dan kartu parkir, maka bus pariwisata tidak diizinkan masuk ke TKP yang sudah disediakan. TKP ini berada di seputar Kawasan Malioboro,” katanya.
Meskipun demikian, Heroe tidak bisa memastikan apakah bus pariwisata yang tidak mendapat izin masuk ke Kota Yogyakarta tersebut seluruhnya langsung keluar dari kota tersebut atau mencari cara lain untuk masuk ke Yogyakarta.
“Bisa saja mereka masih kucing-kucingan untuk menurunkan wisatawan. Untuk itu kami pun menerjunkan tim untuk melakukan patroli dan pengawasan secara rutin untuk mengantisipasi kejadian tersebut,” katanya.
Sedangkan pengelola TKP, Heroe memastikan hingga saat ini masih menjaga komitmen hanya menerima bus pariwisata yang sudah mendapat stiker dan kartu parkir dari Terminal Giwangan.
“Tidak ditemukan TKP yang melanggar aturan one gate system karena kami sudah memiliki perjanjian dengan seluruh pengelola untuk tidak menerima bus yang tidak dilengkapi stiker dan kartu parkir,” katanya.
Sanksi yang diberikan kepada pengelola TKP apabila melanggar ketentuan tersebut adalah menutup tempat parkir tersebut untuk waktu tertentu. “Saat ketahuan, maka TKP akan langsung ditutup. Kami tidak main-main dengan aturan ini,” katanya.
Sedangkan terkait perubahan aturan perjalanan di Jawa-Bali, Heroe meminta Dinas Perhubungan melakukan kajian terkait aturan tersebut dan bagaimana pelaksanaannya.
Pemerintah pusat menerbitkan aturan perjalanan darat dengan jarak lebih dari 250 km atau waktu tempuh empat jam harus menggunakan tes PCR atau antigen.
“Tentunya, aturan ini harus dikomunikasikan dengan pelaku perjalanan wisata,” katanya yang menyebut dalam dua pekan terakhir kunjungan wisata di Yogyakarta didominasi wisatawan dari Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kena OTT KPK, Gubernur Bengkulu Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- 3 Alasan Relawan Bolone Mase Mendukung Penuh Kustini - Sukamto di Pilkada Sleman
- KPU Bantul Petakan TPS Rawan Bencana Hidrometeorologi, Ini Lokasinya
- Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Kementerian Kebudayaan Gelar Indonesia ICH Festival di Jogja
- Kampanye Pilkada Kulonprogo Rampung, Logistik Siap Dikirim
- Begini Komitmen Paslon Pilkada Jogja untuk Mewujudkan Birokrasi Bersih Tanpa Korupsi
Advertisement
Advertisement