WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN-Aksi pencurian sepeda motor yang menimpa warga Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, pada 2019 silam terungkap setelah pencuri yang sama melancarkan aksinya di Kapanewon Depok dan tertangkap polisi, belum lama ini.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, AKP Budi Karyanto, menjelaskan pelaku adalah B, laki-laki 35 tahun asal Jakarta. Pelaku diringkus Polsek Depok Barat setelah mencuri sepeda motor di indekos. “Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku yang diamankan Polsek Depok Barat itu juga sebagai pelaku di Ngaglik tiga tahun lalu,” ujarnya, Rabu (3/11/2021).
Adapun korban pencurian tersebut yakni Agung Sugandi, dengan motor yang dicuri merek Honda Scoopy bernomor polisi AB 2513 AE. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita sepeda motor hasil curian pelaku yang masih ada karena belum dijual.
Baca juga: Antisipasi Narapidana Kabur, Ini yang Dilakukan Rutan Kelas II B Bantul
Kejadian pencurian yang menimpa Agung Sugandi berlangsung pada 31 Januari 2019 silam. Waktu itu, B mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak mencari pekerjaan sebagai kuli bangunan. Adapun motor milik korban dalam kondisi terparkir di garasi samping rumah dengan posisi kunci masih di motor.
Merasa kondisi aman, pelaku pun langsung mengambil motor korban. Dengan kunci yang masih di motor, pencurian berjalan mulus. Korban baru menyadari motornya telah hilang keesokan harinya sekitar pukul 04.30 WIB ketika mengecek garasi.
Atas perbuatannya, B dijerat pasal 363 KUHP, yakni orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Kasus Minyakita bau minyak tanah di Wonogiri diselidiki polisi. Berikut kronologi lengkap, mulai keluhan warga hingga uji sampel BPOM Solo.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 23 Juni 2026 dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 per perjalanan.
Bangkok United resmi melepas Pratama Arhan usai kontrak berakhir. Bek Timnas Indonesia itu catat 15 laga di musim terakhirnya.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 23 Juni 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 per perjalanan.
Mas Marrel serap aspirasi warga Purwosari soal air dan wisata kopi di Menoreh. Infrastruktur dan irigasi jadi perhatian utama.