Advertisement

Staf Bendahara Kalurahan Getas Gunungkidul Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

David Kurniawan
Kamis, 04 November 2021 - 14:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Staf Bendahara Kalurahan Getas Gunungkidul Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Kejaksaan Negeri Gunungkidul menetapkan DH, staf bendahara Kalurahan Getas, Playen sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa Tahun Anggaran 2019-2020. Hasil perhitungan sementara, kerugian dalam kasus ini mencapai Rp600 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha Triwantoro mengatakan, upaya penyelidikan terhadap dugaan korupsi di Kalurahan Getas menunjukkan perkembangan yang signifikan. Hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi mulai ada titik temu karena ada sejumlah bukti yang memperkuat dugaan sehingga pada 25 Oktober lalu, staf bendahara kalurahan berinisial DH ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

“Alat buktinya sudah mencukupi sehingga DH ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, upaya penyelidikan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” kata Andy kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).

Menurut dia, pada awal penetapan, tersangka tidak ditahan. Meski demikian, pada Selasa (2/11/2021) ada informasi DH akan melarikan diri ke luar daerah. Tim pidsus pun melakukan penangkapan dan penahanan tersangka di salah satu rumah makan di Kalurahan Logandeng, Playen.

Baca juga: Pemerintah Beberkan Waktu Pelaksanaan Vaksinasi Anak

“Begitu dapat informasi akan kabur langsung dilakukan penangkapan. Sekarang tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas 2A Wirogunan di Kota Jogja,” ungkapnya.

Hingga sekarang, kejari masih menunggu perhitungan resmi dari Inspektorat Daerah Gunungkidul. Meski demikian, hasil perhitungan sementara dari penyidik kerugian dari proyek fiktif di tahun anggaran 2019-2020 mencapai Rp600 juta.

“Ini masih perhitungan awal dan masih bisa bertambah lagi,” katanya.

Atas perbuatannya ini, tersangka DH dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 juncto KUHP pasal 55 ayat 1. Adapun ancamannya kurungan paling rendah empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Adanya tersangka dalam kasus ini maka menambah panjang dugaan korupsi di kalurahan di Gunungkidul. Sebelumnya, pada akhir Desember 2020, hakim pengadilan tipikor memvonis Lurah Baleharjo, Agus Setiyawan hukuman penjara satu tahun dalam kasus korupsi pembangunan balai kalurahan.

Kasus Korupsi Lain

Selanjutnya pada Juli lalu, pengadilan tipikor juga menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun delapan bulan kepada Lurah Serut, Suyono dan penjara dua tahun kepada Kepala Dusun Sunarto dalam kasus korupsi pembangunan saluran air bersih.

Kasus dugaan korupsi juga terjadi di Kalurahan Karangawen, Kapanewon Girisibo. Penyidik dari Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan Lurah Roji Suyanta sebagai tersangka kasus ganti rugi lahan untuk Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan, ganti rugi JJLS untuk lahan milik kalurahan senilai Rp7.128.828.000. Meski demikian, uang tersebut baru disetorkan oleh Lurah Karangawen sekitar Rp1,8 miliar. Sedangkan sisa uang sebesar Rp5,243 miliar tidak disetorkan seperti yang seharusnya. Berdasarkan hasil penyidikan, Roji mengakui bahwa uang tersebut justru digunakannya untuk keperluan pribadi seperti membayar utang, membangun rumah hingga kegiatan hura-hura.

“Masih kami lengkapi berkasnya dan setelah itu akan dilimpahkan ke kejari,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement