Advertisement

Terlibat Jaringan Narkoba, Guru SMP di Sleman Terancam 10 Tahun Penjara

Lugas Subarkah
Selasa, 09 November 2021 - 21:17 WIB
Bhekti Suryani
Terlibat Jaringan Narkoba, Guru SMP di Sleman Terancam 10 Tahun Penjara Para tersangka termasuk PP (paling kiri) telah diamankan di Polda DIY beserta barang bukti 1,3 juta butir obat ilegal, Selasa (9/11/2021) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang guru olahraga di sebuah SMP swasta di Sleman terlibat jaringan pengedar obat ilegal lintas pulau. Secara bertahap, ia bersama tujuh pengedar lainnya diringkus Ditresnarkoba Polda DIY dan terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti Yusriani, menjelaskan guru tersebut berinisial PP, perempuan warga Kalurahan Margodadi, Kapanewon Seyegan. “Guru di sekolah swasta, mengajar olahraga tingkat SMP,” ujarnya, Selasa (9/11/2021).

Advertisement

PP ditangkap bersama kekasihnya, ZLD, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, pada 7 Oktober lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa pil warna putih dengan huruf Y. Penangkapan PP dan ZLD mengawali pengungkapan jaringan besar pengedar obat ilegal.

Keduanya mengaku mendapatkan pil tersebut dari HDR yang berada di Sumatera Utara. Di wilayah itu, polisi meringkus HDR, yang berperan sebagai operator pembelian, tanpa ditemukan barang bukti apa pun. Pengembangan selanjutnya polisi menangkap IRD dan AEP di Jakarta.

Dari situ polisi melanjutkan pengungkapan jaringan ke Bekasi, Jawa Barat, dengan menangkap tiga pengedar, AJW, RTL dan AMT. Dari pengakuan AMT, obat ilegal yang ia dapat bersumber dari AM yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Tak tanggung-tanggung, dari jaringan ini, polisi mengamankan total sebanyak 1,3 juta butir obat ilegal, yang terdiri dari pil putih bertuliskan huruf Y, pil kuning bertuliskan DMP dan NOVA, Trihexyphenidyl serta Tramadol. AMT menjadi tersangka dengan barang bukti terbanyak, yang menyimpannya di dalam mobil.

“Jadi waktu mengambil barang tersebut, kami menemukan di tempat parkiran, di mobil dekat rumah tersangka tapi di tempat parkiran umum. Ada di dalam mobil itu. Dan memang dalam peredarannya itu barang bukti selalu ada di situ. Jadi tidak turun ke mana-mana. Jadi itu nanti dipaketkan atau mungkin ada permintaan langsung dikirim menggunakan mobil tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement