Advertisement
Upah Minimun Diumumkan Hari Ini, Begini Sikap KSPSI Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul berharap ada kenaikan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022. Adapun besarannya antara 3-4% dari upah yang berlaku saat ini. Meski demikian, kepastian besaran upah masih harus menunggu pengumuman dari Pemerintah DIY hari ini.
Ketua KSPSI Gunungidul, Budiyono mengatakan, sudah ada pertemuan tripartite antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan pemkab. Didalam pertemuan ini, ia mengaku mengusulkan kenaikan UMK sebesar 5-7%.
Advertisement
Adapun dasar usulan mengacu pulihnya ekonomi yang sempat terdampak pandemi corona. Meski demikian, ia mengakui usulan tersebut bukan harga mati karena ada batas toleransi kenaikan.
BACA JUGA : Upah Minimum Cuma Naik 1,09 Persen, Menaker Klaim Upah di RI Tertinggi
Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Asih Wulandari mengatakan, sudah mengantongi nominal besaran UMK 2022. Meski demikian, ia belum mau membeberkan besaran gaji yang akan diterima para pekerja di tahun depan dengan alasan menunggu pengumuman dari Pemerintah DIY.
“Nominalnya kalau sudah diumumkan oleh Gubernur DIY,” kata Asih.
Menurut dia, sebelum usulan UMK ditetapkan sudah ada pertemuan tripartit yang melibatkan serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan pemerintah. Adapun penentuan upah disesuaikan dengan aturan pada Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan.
“PP ini yang jadi acuan dalam merumuskan upah di Gunungkidul,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kabur, Polisi Terus Buru Terpidana Mati Kasus Narkotika di Siak Riau
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement