Advertisement

Serikat Pekerja Berharap Pembayaran Upah Sesuai Ketentuan

David Kurniawan
Minggu, 21 November 2021 - 15:17 WIB
Sunartono
Serikat Pekerja Berharap Pembayaran Upah Sesuai Ketentuan Ilustrasi uang rupiah - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, WONOSARI – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul berharap penetapan Upah Minimum Kabupaten benar-benar dilaksanakan. Sesuai dengan pengumuman dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, upah di Gunungkidul tahun depan sebesar Rp1.900.000.

Nominal ini mengalami kenaikan Rp130.000 dibandingkan yang berlaku sekarang sebesar Rp1.770.000. Ketua KSPSI Gunungkidul, Budiyono mengaku senang dengan adanya kenaikan upah di tahun depan. Kenaikan ini sudah sesuai dengan aspirasi serikat pekerja yang meminta kenaikan 5-7%.

Advertisement

BACA JUGA : UMK 2022 Sleman Naik Rp97.500, Pemkab Tegaskan Tak Ada Penangguhan

“Ternyata bisa diakomodasi dan tentunya ini kabar baik untuk pekerja,” katanya, Minggu (21/11).

Meski sudah ada aturan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan, Budiyono mengaku, rapat tripartit di dewan pengupahan sempat berjalan alot. Hal ini dikarenakan ada selisih sekitar Rp100.000 antara usulan dari serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

“Kami [serikat pekerja] meminta UMK sebesar Rp1,9 juta, sedang pengusaha meminta upahnya Rp1,8 juta. Akhirnya bisa ditengahi oleh pemkab dengan memberikan saran kalau upah sesuai dengan tuntutan pekerja karena kenaikannya masih di bawah batas atas sebesar Rp2,1 juta,” ungkapnya.

Dia pun berharap ketetapan ini benar-benar bisa dijalankan alias jangan hanya sebatas aturan tertulis semata. Pasalnya, hasil pemantauan di lapangan masih ada yang membayar dibawah ketetapan.

“Saya melihat sendiri dan memang masih ada yang membayar dibawah UMK. Jadi, harapannya di tahun depan [khususnya untuk] perusahaan-perusahaan besar serta rumah sakit dapat membayar upah sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Selain mendorong asosiasi pengusaha memberikan upah sesuai ketentuan, Budiyono juga kepada pekerja untuk bekerja secara professional dan juga penuh tanggung jawab. Dia pun tidak mempermasalahkan adanya surat peringatan atau pun pemutusan hubungan kerja asalkan sesuai dengan syarat yang berlaku.

“Tidak boleh asal-asalan karena permintaan telah dipenuhi. Dalam rapat, saya juga menegaskan ke pengusaha kalau ada pekerja yang tidak benar silahkan diperingatkan,” katanya.

BACA JUGA : Tak Ada Negosiasi! Pengusaha di DIY Wajib Patuhi UMP 2022 

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras Gunungkidul, Asih Wulandari mengatakan, penetapan UMK sudah sesuai dengan aturan. Sebelum ditetapkan oleh gubernur, dilakukan rapat dewan pengupahan yang melibatkan serikat pekerja, asosisasi pengusaha serta pemkab.

“Untuk penetapan juga mengacu aturan sesuai dengan yang ada di PP No.36/2021 tentang Pengupahan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Hasel

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement