Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN--Sepasang suami istri diringkus polisi atas aksinya mencuri emas dan berlian di Kapanewon Ngaglik, Sleman. Keduanya mencuri barang tersebut dari seorang korban yang merupakan majikannya sendiri. Mereka pun terancam lima tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, AKP Budi Karyanto, menjelaskan kedua tersangka adalah SKL, 27, asal Sumatra Utara dan CS, 27, asal Gunungkidul. “Keduanya merupakan asisten rumah tangga, LA, 36, asal Lampung,” ujarnya, Senin (22/11/2021).
Ia menceritakan aksi pencurian berlangsung pada Senin (15/11/2021) di tempat tinggal korban, sebuah apartemen di Kapanewon Ngaglik. Ketika korban pergi keluar untuk menjemput anaknya sekira pukul 11.50 WIB, kedua pelaku langsung melancarkan aksinya.
Korban pulang ke apartemennya sekira pukul 12.30 WIB dan mendapati pintu lemarinya terbuka dengan kondisi barang berharga di dalamnya berupa emas dan berlian telah raib. Korban pun langsung melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Polsek Ngaglik.
Polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada Jumat (19/11/2021) di wilayah Girisubo, Gunungkidul. “Penangkapan itu hasil penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa keduanya sedang berada di Girisubo, Gunungkidul. Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti uang hasil penjualan barang curian dan Sepeda Motor Honda Beat, hasil kejahatan tersebut,” ungkapnya.
BACA JUGA: Data 22 November 2021: Terus Turun, Kasus Baru Covid-19 di DIY Tinggal Segini
Berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku, keduanya mengaku nekat mencuri barang berharga milik majikannya sendiri untuk digunakan ke Medan, Sumatra Utara dan menggelar pernikahan, lantaran selama ini keduanya baru menikah siri.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Hasil TKA tahun ini bisa diakses mandiri peserta melalui laman resmi TKA. Kemendikdasmen mengubah mekanisme pengumuman hasil tes.
Asia Tri Jogja 2026 memasuki edisi ke-21 di Sleman dengan tema Embodied Body dan menghadirkan seniman dari empat negara.
Hutama Karya memberi diskon tarif tol Padang-Pekanbaru 10% pada 4-6 September 2026. Simak jadwal dan tarif setelah diskon.
Eksplorasi panas bumi Gunung Ungaran menuai kekhawatiran. Pemerintah memastikan kajian lingkungan dan Candi Gedong Songo menjadi perhatian.
Komdigi memberi batas 28 September 2026 bagi operator untuk menyediakan perlindungan sisa kuota internet sesuai putusan MK.