Advertisement

Promo November

Pengin Nikah Resmi, Pasutri di Sleman Gondol Emas Berlian Milik Majikan

Lugas Subarkah
Senin, 22 November 2021 - 18:57 WIB
Bhekti Suryani
Pengin Nikah Resmi, Pasutri di Sleman Gondol Emas Berlian Milik Majikan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Sepasang suami istri diringkus polisi atas aksinya mencuri emas dan berlian di Kapanewon Ngaglik, Sleman. Keduanya mencuri barang tersebut dari seorang korban yang merupakan majikannya sendiri. Mereka pun terancam lima tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, AKP Budi Karyanto, menjelaskan kedua tersangka adalah SKL, 27, asal Sumatra Utara dan CS, 27, asal Gunungkidul. “Keduanya merupakan asisten rumah tangga, LA, 36, asal Lampung,” ujarnya, Senin (22/11/2021).

Advertisement

Ia menceritakan aksi pencurian berlangsung pada Senin (15/11/2021) di tempat tinggal korban, sebuah apartemen di Kapanewon Ngaglik. Ketika korban pergi keluar untuk menjemput anaknya sekira pukul 11.50 WIB, kedua pelaku langsung melancarkan aksinya.

Korban pulang ke apartemennya sekira pukul 12.30 WIB dan mendapati pintu lemarinya terbuka dengan kondisi barang berharga di dalamnya berupa emas dan berlian telah raib. Korban pun langsung melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Polsek Ngaglik.

Polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada Jumat (19/11/2021) di wilayah Girisubo, Gunungkidul. “Penangkapan itu hasil penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa keduanya sedang berada di Girisubo, Gunungkidul. Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti uang hasil penjualan barang curian dan Sepeda Motor Honda Beat, hasil kejahatan tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA: Data 22 November 2021: Terus Turun, Kasus Baru Covid-19 di DIY Tinggal Segini

Berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku, keduanya mengaku nekat mencuri barang berharga milik majikannya sendiri untuk digunakan ke Medan, Sumatra Utara dan menggelar pernikahan, lantaran selama ini keduanya baru menikah siri.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran

News
| Jum'at, 22 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement