Advertisement
Pengin Nikah Resmi, Pasutri di Sleman Gondol Emas Berlian Milik Majikan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Sepasang suami istri diringkus polisi atas aksinya mencuri emas dan berlian di Kapanewon Ngaglik, Sleman. Keduanya mencuri barang tersebut dari seorang korban yang merupakan majikannya sendiri. Mereka pun terancam lima tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, AKP Budi Karyanto, menjelaskan kedua tersangka adalah SKL, 27, asal Sumatra Utara dan CS, 27, asal Gunungkidul. “Keduanya merupakan asisten rumah tangga, LA, 36, asal Lampung,” ujarnya, Senin (22/11/2021).
Advertisement
Ia menceritakan aksi pencurian berlangsung pada Senin (15/11/2021) di tempat tinggal korban, sebuah apartemen di Kapanewon Ngaglik. Ketika korban pergi keluar untuk menjemput anaknya sekira pukul 11.50 WIB, kedua pelaku langsung melancarkan aksinya.
Korban pulang ke apartemennya sekira pukul 12.30 WIB dan mendapati pintu lemarinya terbuka dengan kondisi barang berharga di dalamnya berupa emas dan berlian telah raib. Korban pun langsung melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Polsek Ngaglik.
Polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada Jumat (19/11/2021) di wilayah Girisubo, Gunungkidul. “Penangkapan itu hasil penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa keduanya sedang berada di Girisubo, Gunungkidul. Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti uang hasil penjualan barang curian dan Sepeda Motor Honda Beat, hasil kejahatan tersebut,” ungkapnya.
BACA JUGA: Data 22 November 2021: Terus Turun, Kasus Baru Covid-19 di DIY Tinggal Segini
Berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku, keduanya mengaku nekat mencuri barang berharga milik majikannya sendiri untuk digunakan ke Medan, Sumatra Utara dan menggelar pernikahan, lantaran selama ini keduanya baru menikah siri.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement