Advertisement
Berniat Membantu, Warga Mergangsan Ini Malah Dipidanakan
Advertisement
Harianjogja.com, UMBULHARJO - Nasib sial dialami AR, laki-laki 36 tahun warga Mergangsan Kota Jogja. Karena berniat membantu teman yang sedang terlibat masalah dengan rental mobil, ia malah didakwa dengan pasal penganiayaan dan terancam dipidana.
Peristiwa ini bermula saat karyawan rekan AR yakni AY menyewa kendaraan roda empat pada pertengahan 2019 lalu di kawasan Sewon, Bantul. Beberapa bulan berselang, Aryo memindahtangankan sewa kepada rekannya yang lain yakni Iin.
Advertisement
Awalnya pembayaran sewa berjalan lancar, Iin membayar sewa mobil kepada AY lalu diteruskannya ke pihak rental. Namun, pembayaran sewa lantas macet dan Iin menjadi sulit dihubungi. Masalah ini kemudian dilaporkannya ke pemilik rental mobil.
"Waktu itu kami berniat mencari posisi mobil ada dimana lewat Global Positioning System [GPS] dan ditemukan bahwa posisi mobil ada di wilayah Magelang Jawa Tengah," kata Arif, Selasa (23/11).
Pemilik mobil lantas memberitahukan bahwa mobil tengah berada di tangan penadah. Pemilik juga meminta kepada AY untuk menebus kendaraan itu senilai Rp30 juta. Namun setelah sepakat, pemilik malah menambah uang tebusan Rp5 juta lagi.
"Kami sempat berdebat. Tapi karena ingin masalah ini cepat selesai saya akhirnya mendahulukan uang tebusan yang jadinya Rp35 juta," jelas Aryo.
Mereka kemudian sepakat untuk menjemput mobil ke area Magelang. Pemilik mobil membawa serta AY bersamanya dan AR berkendara mengikuti dari belakang. Namun, saat di perjalanan Arif melihat kejanggalan karena AY tidak ada bersama pemilik mobil.
"Saya langsung berhentikan mobil dan tanya AY dimana, tapi saya lihat kalau pemilik ini mau menelepon lantas saya rebut telepon genggamnya dan saya bentak untuk tanya AY dimana," jelas dia.
Pemilik rental kemudian keluar mobil lalu spontan oleh AR tubuhnya didorong. "Saya hanya menarik dan mendorong, namun dalam visum muncul adanya luka. Visum dibuat pukul 20.00 WIB, saya berpisah dengan dia pukul 18.00 WIB berarti ada jeda dua jam," ungkapnya.
AR meyakini apa yang dilakukannya tidak akan menimbulkan adanya luka, namun dalam visum terdapat luka. Ia justru mempertanyakan jeda waktu selama dua jam itu pelapor melakukan hal apa sehingga menjadi terluka. Hal inilah yang menurutnya penuh kejanggalan.
Kini kasus tersebut sudah masuk ke meja hijau persidangan. Ia berharap majelis hakim dapat menilai kasus ini dengan jernih. Fakta-fakta dalam persidangan hendaknya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini nantinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir
- Kapolresta Jogja Klaim Angka Kejahatan Jalanan Dapat Ditekan Selama Libur Lebaran 2024
- Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
Advertisement
Advertisement