Advertisement

Berniat Membantu, Warga Mergangsan Ini Malah Dipidanakan

Yosef Leon
Selasa, 23 November 2021 - 11:17 WIB
Sunartono
Berniat Membantu, Warga Mergangsan Ini Malah Dipidanakan Ilustrasi hakim - Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, UMBULHARJO - Nasib sial dialami AR, laki-laki 36 tahun warga Mergangsan Kota Jogja. Karena berniat membantu teman yang sedang terlibat masalah dengan rental mobil, ia malah didakwa dengan pasal penganiayaan dan terancam dipidana.

Peristiwa ini bermula saat karyawan rekan AR yakni AY menyewa kendaraan roda empat pada pertengahan 2019 lalu di kawasan Sewon, Bantul. Beberapa bulan berselang, Aryo memindahtangankan sewa kepada rekannya yang lain yakni Iin.

Advertisement

Awalnya pembayaran sewa berjalan lancar, Iin membayar sewa mobil kepada AY lalu diteruskannya ke pihak rental. Namun, pembayaran sewa lantas macet dan Iin menjadi sulit dihubungi. Masalah ini kemudian dilaporkannya ke pemilik rental mobil.

"Waktu itu kami berniat mencari posisi mobil ada dimana lewat Global Positioning System [GPS] dan ditemukan bahwa posisi mobil ada di wilayah Magelang Jawa Tengah," kata Arif, Selasa (23/11).

Pemilik mobil lantas memberitahukan bahwa mobil tengah berada di tangan penadah. Pemilik juga meminta kepada AY untuk menebus kendaraan itu senilai Rp30 juta. Namun setelah sepakat, pemilik malah menambah uang tebusan Rp5 juta lagi.

"Kami sempat berdebat. Tapi karena ingin masalah ini cepat selesai saya akhirnya mendahulukan uang tebusan yang jadinya Rp35 juta," jelas Aryo.

Mereka kemudian sepakat untuk menjemput mobil ke area Magelang. Pemilik mobil membawa serta AY bersamanya dan AR berkendara mengikuti dari belakang. Namun, saat di perjalanan Arif melihat kejanggalan karena AY tidak ada bersama pemilik mobil.

"Saya langsung berhentikan mobil dan tanya AY dimana, tapi saya lihat kalau pemilik ini mau menelepon lantas saya rebut telepon genggamnya dan saya bentak untuk tanya AY dimana," jelas dia.

Pemilik rental kemudian keluar mobil lalu spontan oleh AR tubuhnya didorong. "Saya hanya menarik dan mendorong, namun dalam visum muncul adanya luka. Visum dibuat pukul 20.00 WIB, saya berpisah dengan dia pukul 18.00 WIB berarti ada jeda dua jam," ungkapnya.

AR meyakini apa yang dilakukannya tidak akan menimbulkan adanya luka, namun dalam visum terdapat luka. Ia justru mempertanyakan jeda waktu selama dua jam itu pelapor melakukan hal apa sehingga menjadi terluka. Hal inilah yang menurutnya penuh kejanggalan.

Kini kasus tersebut sudah masuk ke meja hijau persidangan. Ia berharap majelis hakim dapat menilai kasus ini dengan jernih. Fakta-fakta dalam persidangan hendaknya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 6 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya

News
| Sabtu, 20 April 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement