Advertisement

Perusahaan di Bantul Diminta Patuhi UMK yang Berlaku

Catur Dwi Janati
Selasa, 23 November 2021 - 06:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Perusahaan di Bantul Diminta Patuhi UMK yang Berlaku Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Penerapan UMK Kabupaten Bantul 2022 bakal diawasi. Kenaikan UMK Bantul senilai 4,08 persen diharapkan semakin membuat pekerja sejahtera.

Sekretaris Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti menyampaikan hingga kini belum mendapatkan laporan keberatan dari kalangan perusahaan atas penetapan UMK Bantul 2022. Istirul menyebutkan belum adanya laporan keberatan tersebut dikarenakan penentuan usulan UMK yang telah melibatkan baik para pekerja dan pengusaha.

Advertisement

"Sampai hari ini di kita belum ada [laporan]. Kan proses penyusunan UMK itu juga sudah berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Kabupaten yang anggotanya ada asosiasi pengusaha, ada serikat pekerja, ada dari unsur praktisi, BPS, ada dari OPD terkait. Jadi usulan rekomendasi yang diusulkan Bupati ke Gubernur itu sudah persetujuan bersama," terang Istirul pada Senin (22/11/2021).

Pasca penetapan ini Disnakertrans Bantul akan melakukan sosialiasi kepada para perusahaan. Selanjutnya perihal implementasinya, Disnakertrans akan melakukan pemantauan berkala di perusahan.

Baca juga: Waduh...Status Belasan Desa Wisata di Bantul Tidak Jelas

Bagi perusahaan yang tidak menaati UMK yang berlaku, perusahaan yang bersangkutan bisa dikenai sanksi. Pemberian sanksi menjadi ranah Disnakertrans DIY nantinya.

"Ada sanksinya, itu nanti menjadi kewenangan dari Disnakertarans DIY. Fungsi pengawasan itu setalah adanya UU. No.23/2014 itu fungsi pengawasan masuk kewenangan Gubernur, jadi ke Disnakertrans DIY," gandasnya.

Pada pelaksanaan UMK 2021, Istirul belum mendapatkan laporan mengenai adanya perusahaan yang mengupah pegawainya di bawah UMK yang ditetapkan. "Alhamdulilah teman-teman pengusaha itu konsisten apa yang disepakati. Kemudian seandainya ada pekerja-pekerja yang melapor bahwa upahnya sedikit ya kita proses sesuai dengan regulasi yang ada," tambahnya

"Harapan kita karena ini sudah menjadi keputusan bersama dan sudah ditetapkan oleh Ngarso Ndalem [Gubernur DIY] melalui surat keputusan gubernur mari kita mengimplementasikan dengan baik dan benar agar tidak terjadi permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan di kemudian hari," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement