Advertisement

Waduh...Status Belasan Desa Wisata di Bantul Tidak Jelas

Ujang Hasanudin
Senin, 22 November 2021 - 19:47 WIB
Bhekti Suryani
Waduh...Status Belasan Desa Wisata di Bantul Tidak Jelas Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo. - Harian Jogja/uja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Pemkab Bantul melalui Dinas Pariwisata akan melakukan pendataan ulang desa wisata karena disinyalir masih banyak desa wisata yang tidak jelas statusnya sehingga menyulitkan Pemkab untuk memberikan bantuan.

Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo mengatakan desa wisata di Bantul saat ini yang sehat sebenarnya hanya 26 desa wisata dari 43 desa wisata. Dari 43 desa wisata itu, 39 desa wisata di antaranya sudah mengantongi Surak Keputusan (SK) dari Pemkab Bantul. Sementara empat desa wisata sudah melakukan aktivitas dengan SK tingkat kalurahan.

Advertisement

“Dari 39 desa wisata yang sudah mengantongi SK Kabupaten, ada enam desa wisata yang aras-arasan [malas-malasan], yang tujuh desa wisata rodo ora jelas [tidak jelas] bahkan pengurusnya tidak ada,” kata Kwintarto, Senin (22/11/2021).

Karena itu pihaknya akan melakukan identifikasi kembaali kelembagaan pariwisata, “Harapan pendataan sampai Juni tahun depan selesai, setelah itu kami bantu unsur kelembagaannya,” ujar Kwintarto.

Lebih lanjut Kwintarto mengatakan secara umum memang tidak ada format baku tentang desa wisata, namun banyak desa wisata yang sudah berkembang, dapat mendatangkan wisatawan dan bisa memberdayakan warga di sekitarnya. Namun ia berharap kemajuan dan perkembangan desa wisata tidak hanya bertahan 1-3 tahun melainkan harus terus berkelanjutan.

BACA JUGA: Haris Azhar Mengaku Siap dan Senang Hadapi Luhut di Pengadilan

Agar desa wisata terus berkelanjutan dan dapat sentuhan dari pemerintah perlu menyelesaikan berbagai persoalan dalam desa wisata. Beberapa persoalan yang muncul di desa wisata sehingga menyulitkan pemerintah dalam membantu adalah status lahan. Ada sejumlah desa wisata yang menempati lahan kas desa, ada yang menempati lahan Sultan Ground (SG), ada yang menempati lahan pribadi atau perorangan, bahkan ada yang menempati bantaran sungai.

Menurut Kwintarto, pemerintah sebenarnya bisa membantu pengembangan dan pembangunan desa wisata selama lahan yang ditempati jelas, “Misalnya kalau menempati lahan perorangan harus ada surat tanda kerelaan dari pemilik lahan, yang menempati SG harus ada surat kekancingan atau izin dari Gubernur DIY, yang di bantaran sungai juga harus ada rekomendari dari BBWSO [Balai Besar Wilayah Serayu Opak],” ujar Kwintarto.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) telah menetapkan tiga sektor unggulan, yakni industri, pertanian, pariwisata. Tiga sektor tersebut selama ini menjadi unggulan karena paling banyak menyerap tenaga kerja atau orang yang terlibat dalam tiga sektor tersebut.

“Masuk akal jika pariwisata ini kita kembangkan sebagai sektor perioritas, bisa kembangkan pendapatan ali daerah [PAD] dan mensejahterakan masyarakat,” kata Halim.

Terdapat dua jenis pariwisata di Bantul, yakni yang dikelola oleh pemerintah dan objek wisata yang dikelola dan dikembangkan sendiri oleh masyarakat yang dikenal dengan Community Based Tourism (CBT) atau bisa juga disebut desa wisata. Keduanya diakui Halim dapat memberikan kontribusi yang ril terhadap produk domestik regional bruto (PDRB).

Pihaknya akan memfokuskan pada CBT karena menarik, di sana ada inisiatif rakyat secara langsung utamanya anak muda yang kreatif mencoba mengembangkan kawasan yang ditata sedemikian rupa difoto dibuat seindah mungkin dan dibiayai mereka sendiri. Sampai saat ini memang belum ada APBD yang masuk membantu desa wisata

Namun meski APBD belum bisa masuk nyatanya bisa mendatangkan wisatawan dan bisa sejahterakan masyarakat sekitar. Kemudian setelah mereka bergerak, mereka juga menuntut pemerintah untuk turun tangan bahkan tuntutan tersebut tidak hanya dialamatkan kepada Pemkab namun juga kepada Pemerintah Pusat. Akhirnya Pemerintah Pusat turun tangan, namun setelah diteliti tanahnya belum jelas sehingga pusat menarik kembali bantuan.

“Bahkan lahan milik kas desa pun setelah kita teliti dan cermati turun ke bawah belum ada keputusan lurah bahwa lahan itu dikembangkan untuk CBT, belum ada kekancingan, belum ada izin Gubernur akhirnya beberapa mata anggaran yang bisa menggelontor [membantu] mental, ini problem CBT,” ujar Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya

News
| Sabtu, 20 April 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement