Advertisement

Terdakwa Divonis Ringan, Keluarga Korban Pembunuhan di KP: Pasal yang Digunakan Konyol

Hafit Yudi Suprobo
Selasa, 23 November 2021 - 18:27 WIB
Bhekti Suryani
Terdakwa Divonis Ringan, Keluarga Korban Pembunuhan di KP: Pasal yang Digunakan Konyol Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Keluarga korban pembunuhan dengan terdakwa Nurma Andika Fauzy, 21, warga Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo (KP), atau yang akrab disapa Dika menyayangkan vonis hakim yang hanya menjatuhkan 11 tahun hukuman penjara.

Kakak kandung korban pembunuhan yakni Dessy Sri Diantary, 22, warga Gadingan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kulonprogo bernama Raka Perdana Putra, mengatakan dasar hukum yang digunakan untuk menjerat terdakwa yakni pasal tentang pencurian dengan kekerasan, bukan pembunuhan sangat disayangkan.

Advertisement

"Padahal, jelas-jelas apa yang dilakukan Dika kepada adik saya itu pembunuhan, masa iya bukan pembunuhan, konyol sekali," kata Raka pada Selasa (23/11/2021).

Raka mempertanyakan keputusan hakim yang memvonis Dika dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dalam perkara pertama dengan korban Dessy, Dika divonis dengan hukuman penjara 11 tahun penjara. Sedangkan, perkara kedua dengan korban Takdir Sunaryati masih dalam tahap mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi.

BACA JUGA: Debit Air Sungai Code Meningkat, BPBD Ingatkan Warga Jogja Waspada

Dikatakan Raka, keluarganya juga tidak mendapatkan pemberitahuan terkait dengan jalannya persidangan dengan terdakwa Dika. Keluarga, lanjut Raka, bahkan terkejut proses persidangan sudah sampai di tahapan penjatuhan vonis hukuman.

"Tiba-tiba kemarin sudah baca berita bahwa (Dika) dijatuhi vonis penjara 11 tahun. Nggak ada yang ngasih kabar sama sekali. Kita tahunya sudah vonis penjara," terang Raka.

Vonis 11 tahun yang diberikan kepada Dika tidak sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukannya sehingga mengakibatkan nyawa adiknya hilang. Hukuman yang lebih berat diharapkan oleh keluarga agar diberikan kepada terdakwa.

"Keluarga tidak bisa berbuat banyak lantaran kami juga tidak mengenal jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas menangani kasus ini. Jaksa tidak pernah berkomunikasi dengan kami," ungkap Raka.

Sementara itu, tersangka kasus pembunuhan dua wanita muda di Kulonprogo bernama Nurma Andika Fauzy, 21, warga kalurahan Tawangsari, kapanewon Pengasih, Kulonprogo, atau yang akrab disapa Dika pada Maret dan April 2021 lalu dijatuhi vonis penjara selama 11 tahun.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Happy Try Sulistiyono, mengatakan vonis atas terdakwa Nurma atas perkara nomor 112/Pid.B/2021/PN Wat. Terdakwa terbukti melakukan aksi pencurian disertai dengan kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seorang perempuan muda bernama Dessy Sri Diantary, 22, warga Gadingan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kulonprogo.

"Terdakwa sebelumnya didakwa dengan tiga pasal alternatif yaitu 340 KUHP tentang pembunuhan Berencana, 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan," kata Happy usai putusan sidang dengan terdakwa Nurma selesai dilaksanakan di PN Wates, kapanewon Wates, Kulonprogo, kemarin.

Dikatakan Happy, majelis hakim memutuskan untuk mendakwa Nurma dengan alternatif ketiga yakni 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 11 tahun. Masa hukuman pasal tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun.

"Vonis hukuman tersebut baru satu perkara. Untuk perkara kedua dengan korban bernama Takdir Sunaryati, 21, warga Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo, tahapannya masih proses persidangan dan baru fokus agenda pemeriksaan saksi-saksi," sambung Happy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua

News
| Sabtu, 20 April 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement