Advertisement
Bawa Celurit Ingin Basmi Klithih, 3 Pemuda Boyolali Ditangkap Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, TEGALREJO - Tiga pemuda asal Boyali masing-masing berinisial AA 18 tahun, MAT 18 tahun dan AATS 19 tahun ditangkap polisi akibat membawa senjata tajam berbagai jenis di kawasan Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo. Kepada polisi, ketiganya mengaku membawa senjata tajam dengan niat untuk membasmi kejahatan jalanan atau klitih di area Jogja.
Kapolsek Tegalrejo, Kompol Joko Sumarah menjelaskan, penangkapan ketiganya terjadi pada Minggu (28/11) lalu tepatnya di SPBU Bener, Tegalrejo. Mereka merupakan rombongan yang datang ke Jogja bersama tiga temannya yang lain. "Totalnya ada enam orang yang kami temukan saat petugas melakukan patroli," kata Joko.
Advertisement
BACA JUGA : Bertemu Rombongan Klithih Bersajam di Jalan Samas
Saat itu, petugas yang tengah berpatroli mengaku curiga dengan gerak-gerik sejumlah pemuda tersebut saat melintas dari arah timur. Kemudian, petugas mengikuti dan rombongan pemuda itu berhenti di area SPBU Bener lantas diperiksa oleh aparat kepolisian.
"Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan dan menemukan celurit dan golok sisir. Ketiganya datang dari Boyolali dan mengaku berencana membasmi klitih di Jogja," kata Kapolsek.
"Itu alibi mereka mengapa jauh-jauh dari Boyolali ke Jogja sudah menyiapkan sajam itu. Tapi masih kami selidiki lebih lanjut tujuan sebenarnya," sambung dia.
Polsek Tegalrejo telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari insiden itu, sementara tiga lainnya ditetapkan sebagai saksi dan dikembalikan kepada orang tuanya. Joko juga menambahkan bahwa rombongan itu tidak berafiliasi dengan geng sekolah atau kelompok manapun. Selain itu, mereka juga tidak pernah menjadi korban penganiayaan atau kejahatan malam selama ini.
"Sejak dari rumah mereka sudah berkomunikasi dan janjian bertemu di Jogja. Saat sudah berkumpul di sekitar SPBU itu pelaku kami amankan dan mengaku akan membasmi klitih. Padahal sudah ada kepolisian yang memiliki tupoksi untuk ketertiban masyarakat di wilayah ini," katanya.
Atas perbuatan para tersangka, ketiganya dikenai Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Dengan tanpa izin, ketiganya membawa senjata tajam yang berpotensi untuk mengancam atau melukai orang lain. "Untuk ancaman penjara paling lama 10 tahun," kata Joko.
BACA JUGA : Berkeliaran Bawa Sajam, 23 Remaja Terduga Klithih Ditangkap Polisi Bantul
Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja mengklaim bahwa saat ini Polresta Jogia beserta Polsek jajaran terus berkomitmen menjaga keamanan Kota Jogjq dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) seperti razia dan patroli hingga pagi hari.
Ia juga memberikan imbauan kepada warga Kota Jogja untuk ikut berpartisipasi menjaga keamanan dengan sama-sama mengawasi anak-anak remaja di lingkungan keluarga dan sekitar kita agar tidak keluar malam tanpa alasan yang jelas.
"Mari awasi anak-anak kita, jangan sampai menjadi korban atau menjadi pelaku kejahatan jalanan," kata Timbul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement