DPRD Gunungkidul Soroti Proyek Strategis yang Belum Jalan
DPRD Gunungkidul meminta lima proyek strategis senilai Rp17,3 miliar segera dilelang agar pengerjaan tidak molor.
Ilustrasi pekerja pabrik garmen./Harian Jogja
Harianjogja.com, SEMIN – Pemkab Gunungkidul memastikan adanya perluasan kawasan industri di Kalurahan Candirejo, Semin dari 75 hektare menjadi 400 hektare. Kebijakan ini terutang dalam draf revisi Perda No.6/2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Kepala Kundha Mandala Niti Sarta Sasana atau Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Winaryo mengatakan, proses revisi Perda No.6/2012 tentang RTRW sudah mendapatkan pengesahan subtansi dari DPRD. Tahapan selanjutnya dilakukan kajian terkait dengan draf tersebut oleh tim dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
BACA JUGA : Kawasan Industri Piyungan Melempem, Bupati Bantul
“Jadi tahapannya masih panjang untuk bisa disahkan menjadi perda baru,” katanya, Senin (29/11/2021).
Dia menjelaskan, salah satu perubahan RTRW membahas tentang area kawasan industry, salah satunya di Kapanewon Semin, tepatnya di Kalurahan Candirejo. Di perda lama, area yang disediakan hanya 75 hektare. Namun dalam revisi, area diperluas sampai 400 hektare.
Adapun cakupannya tidak hanya di Kalurahan Candirejo, namun meluas sampai Kalurahan Rejosari (masih di Kapanewon Semin dan Kalurahan Sambirejo di Kapanewon Ngawen. “Ketiganya saling berbatasan. Kalurahan Sambirejo berada di sisi barat, sedangkan Kalurahan Rejosari berada di sisi timur Kalurahan Candirejo,” katanya.
Mantan Kepala Bagian Pemerintahan Umum ini menambahkan, adanya perluasan kawasan peruntukan industri karena letaknya yang strategis. Selain berbatasan dengan wilayah Jawa Tengah, kondisi geografis lebih datar ketimbang dengan sisi tengah maupun selatan Gunungkidul. Oleh karenanya, akses lebih mudah untuk dilalui kendaraan dengan tonanse besar.
“Berbeda dengan Kawasan Peruntukan Industri Mijahan di Kapanewon Semanu. Memang lokasinya datar, tapi akses masuk Gunungkidul yang membuat agar sulit karena pintu masuknya harus melalui tanjakan baik di sisi barat maupun utara,” katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul, Irawan Jatmiko mendukung penuh upaya perluasan kawasan industri di Kapanewon Semn. Meski demikian, untuk kebijakan diserakan sepenuhnya ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang menangani.
BACA JUGA : Pengembangan Kawasan Industri Piyungan Dipercepat
“Kami mendukung upaya pengembangan kawasan industry karena juga bagian untuk meningkatkan pembangunan di Gunungkidul,” katanya.
Menurut dia, di kawasan industri Semin sudah ada pabrik yang beroperasi. Salah saatunya pabrik sarung tangan yang merupakan perusahaan penanaman modal asing asal Korea Selatan. “Sudah operasi dan berproduksi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul meminta lima proyek strategis senilai Rp17,3 miliar segera dilelang agar pengerjaan tidak molor.
Lolos SNBT 2026? Berikut panduan lengkap daftar ulang ke PTN, mulai dari rincian dokumen yang harus disiapkan hingga tahapan prosesnya.
Dua insiden pelajar terjadi di Jogja, mulai pelemparan sekolah hingga remaja membawa sajam. Polisi masih menyelidiki motif kejadian.
Belum lolos UTBK SNBT 2026? Jangan panik. Simak enam langkah strategis, mulai dari jalur mandiri PTN hingga beasiswa, untuk tetap melanjutkan kuliah.
Gotong Royong dan Upcycling Plastik, SDN Susukan Wujudkan Taman Sekolah Ramah Lingkungan
Klinik KDMP pertama di DIY resmi beroperasi di Tamanmartani, Sleman. Klinik ini masih harus melalui akreditasi sebelum melayani BPJS.