Advertisement
Sultan Ancam Beri Sanksi ASN DIY yang Nekat Keluar Kota Saat Akhir Tahun
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyatakan jika aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY tidak boleh mudik dan keluar kota saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
"Untuk Natal dan Tahun Baru enggak bisa. Karena itu tetap berlaku, kami pun tidak boleh ke luar negeri, mau keluar provinsi harus minta izin," kata Sultan di Kepatihan, Kamis (2/12/2021).
Advertisement
Menurut Sultan, bagi ASN yang melanggar nantinya akan ada sanksi. Adapun sanksi akan mengacu pada seberapa berat pelangarannya.
"Ada sanksinya berproses, ada peringatan tergantung kepentingannya. Meninggalkan, seizin atau apa?," lanjut Sultan.
BACA JUGA: Sediakan Rp28,7 Miliar, Google Beri Pelatihan Gratis untuk 10.000 Orang Indonesia
Oleh karena itu, Sultan minta agar setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengawasi ASN di lingkungannya.
"Tanggung jawab kepala dinas, kan tiap hari harus absensi juga," ucap Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prabowo Target Bangun PLTS 100 Gigawatt, Percepat Swasembada Energi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jalan Terong-Dlingo Bantul Licin Saat Hujan, Warga Soroti Truk Tanah
- Kios Pantai Sepanjang Gunungkidul Hampir Rampung, Siap Sambut Lebaran
- Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 11 Maret 2026, Tiket Rp8.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 11 Maret 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal Imsakiyah Jogja Rabu 11 Maret 2026: Waktu Sahur dan Buka Puasa
Advertisement
Advertisement








