Advertisement
Sultan Ancam Beri Sanksi ASN DIY yang Nekat Keluar Kota Saat Akhir Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyatakan jika aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY tidak boleh mudik dan keluar kota saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
"Untuk Natal dan Tahun Baru enggak bisa. Karena itu tetap berlaku, kami pun tidak boleh ke luar negeri, mau keluar provinsi harus minta izin," kata Sultan di Kepatihan, Kamis (2/12/2021).
Advertisement
Menurut Sultan, bagi ASN yang melanggar nantinya akan ada sanksi. Adapun sanksi akan mengacu pada seberapa berat pelangarannya.
"Ada sanksinya berproses, ada peringatan tergantung kepentingannya. Meninggalkan, seizin atau apa?," lanjut Sultan.
BACA JUGA: Sediakan Rp28,7 Miliar, Google Beri Pelatihan Gratis untuk 10.000 Orang Indonesia
Oleh karena itu, Sultan minta agar setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengawasi ASN di lingkungannya.
"Tanggung jawab kepala dinas, kan tiap hari harus absensi juga," ucap Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI Jogja-Semarang PP
- Jadwal, Tarif, dan Rute DAMRI ke Bandara YIA, Purworejo, Kebumen, dan Magelang
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Berangkat dari Stasiun Tugu Hari Ini (15/7/2025)
- Mutasi Pejabat Utama Polda DIY: dari Dirreskrimsus, Irwasda dan Kapolresta Jogja
- Siap-Siap! PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Bantul dan Wates Kulonprogo Hari Ini (15/7/2025)
Advertisement
Advertisement