Advertisement

Dukungan Menolak Keringanan Pajak Bandara YIA Bergulir di DPRD

Hafit Yudi Suprobo
Senin, 06 Desember 2021 - 16:27 WIB
Bhekti Suryani
Dukungan Menolak Keringanan Pajak Bandara YIA Bergulir di DPRD Suasana bandara Yogyakarta International Airport (YIA) pada Sabtu (1/5/2021). - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kulonprogo menyatakan dukungannya terhadap Pemkab setempat yang menolak untuk memberikan keringanan pajak Bandara Yogyakarta International Airport untuk kedua kalinya sebesar Rp28 miliar.

Anggota Komisi IV DPRD Kulonprogo, Muhtarom Asrorie, mengatakan kajian yang telah dilakukan oleh bagian hukum Pemkab Kulonprogo dan tim sudah jelas menyatakan bahwa sudah tidak ada lagi celah bagi PT Angkasa Pura I Persero selaku pengelola Bandara YIA untuk meminta keringanan pajak.

Advertisement

"Karena sudah ada pengurangan [sebesar 65 persen] sesuai dengan peraturan yang ada. Kami sepakat apa yang menjadi kajian dari bagian hukum menjadi landasan Bupati Kulonprogo dalam mengambil keputusan. Sehingga, sudah tidak ada celah lagi ya," kata Muhtarom saat dikonfirmasi pada Senin (6/12/2021).

Dikatakan Muhtarom, alasan perseroan meminta pengurangan pajak ke Pemkab Kulonprogo yakni pandemi Covid-19 juga dinilai fraksi PAN Kulonprogo tidak relevan. Pasalnya, efek pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak kepada perseroan. Akan tetapi, seluruh lini bisnis ikut terdampak.

"Masyarakat yang ada di bawah juga tidak terdampak dengan adanya pandemi Covid-19. Namun, mereka tidak mengeluh dan tidak meminta pengurangan PBB. Ini hanya cari alasan saja agar Angkasa Pura I bisa minta keringanan pajak," kata Muhtarom.

Lebih lanjut, keringanan PBB kepada Angkasa Pura I juga jika direalisasikan oleh Pemkab Kulonprogo dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi eksekutif. Masyarakat nanti melihat bahwa perseroan mendapatkan pengurangan, sedangkan mereka tidak mendapatkan hal serupa.

"Masyarakat nanti akan berbondong-bondong untuk minta keringanan. Nah, ini repot nanti jadinya. Tentunya, jika permintaan pengurangan pajak direalisasikan tentunya akan menjadi preseden buruk. Sana (Angkasa Pura I Persero) minta masa masyarakat tidak dikasih juga," terang Muhtarom.

BACA JUGA: Ditemukan Selamat, Begini Kronologi WN Ukraina Tersesat di Merbabu

Keputusan fraksi PAN Kulonprogo terkait dengan dukungan bagi Pemkab Kulonprogo untuk menolak permintaan pengurangan pajak dari Angkasa Pura I ini nantinya akan dirumuskan dan diserahkan kepada pimpinan dewan Kulonprogo. "Kita akan mendorong ke sana [penolakan permintaan pengurangan pajak dari Angkasa Pura I]," ungkap Muhtarom.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kulonprogo, Muhadi, mengatakan setelah melakukan kajian ulang terkait dengan permintaan pengurangan pajak dari perseroan, jawatannya tetap pada keputusan awal yakni menolak upaya permintaan pengurangan pajak.

"Ternyata pilihannya memang kembali ke awal. Kami hanya bisa memberikan permintaan pengurangan pajak dari Angkasa Pura I sebesar 65 persen. Diskresi sudah diterapkan oleh Pemkab Kulonprogo yakni dengan Permendagri nomor 39 tahun 2020 tentang penganggaran di masa pandemi Covid-19," kata Muhadi.

"Kita memberikan insentif penundaan masa jatuh tempo termasuk pembebasan sanksi terkait dengan PBB dan sejumlah bisnis lain seperti jasa hotel dan restoran juga kita sudah memberikan insentif. Itu sudah masuk dalam mekanisme APBD kita ya dan sudah disetujui oleh Gubernur DIY," sambung Muhadi.

Muhadi menegaskan, tidak ada celah hukum lain yang bisa diakses oleh Angkasa Pura I sebagai dalih untuk meminta pengurangan besaran PBB. Pemberian pengurangan PBB dari satu daerah dengan daerah lainnya juga dinilai oleh Muhadi tidak bisa disamakan.

"Terkait dengan permintaan pengurangan pajak bumi dan bangunan, kita tidak bisa secara mutlak mengacu kepada regulasi dari pusat ya. Diskresi dengan mengacu kepada Perpres kita belum lihat ada celah di situ ya, khususnya di kasus Kulonprogo seperti ini," terang Muhadi.

Seperti diketahui, jumlah total PBB yang harus dibayarkan oleh perseroan sendiri nilainya mencapai Rp28,1 miliar. Meskipun, angka tersebut sudah dilakukan pengurangan sebesar 65 persen dari total biaya pajak sebesar Rp75 miliar. Nilai jual objek pajak Bandara YIA sendiri menyentuh angka lebih dari Rp3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral! Istri Siri Polisi Curhat Alami KDRT, Kompolnas Surati Kapolda Kepri

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement