Advertisement
Pemda Klaim Tidak Ada Perjalanan Dinas Fiktif di DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memastikan tidak ada perjalanan dinas fiktif di lingkungannya. Hal ini menyusul temuan BPK mengenai perjalan dinas di sejumlah daerah di Indonesia.
"Enggak ada. Karena selama tahun 2021, orang pergi kan jarang sekali. Uang perjalanannya kami refocusing. Jadi saya kira hasil BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] tidak menyebutkan ada perjalan dinas fiktif di DIY," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, Kamis (9/12/2021).
Advertisement
Lebih lanjut Aji mengungkapkan, jika selama ini mekanisme untuk perjalanan dinas di lingkup Pemda DIY sudah sangat ketat dan terperinci. Untuk posisi Sekda dan asisten Setda DIY minimal rekomendasi perjalanan dinas harus ditandatangani Wakil Gubernur DIY. Sedangkan untuk kepala dinas harus ditandatangani minimal oleh Sekda atau asisten Setda DIY.
"Karena untuk undangan tidak jelas, juga tidak kita tanda tangani terkait perjalanan dinas," tandas Aji.
BACA JUGA: Pembatasan Mobilitas Akhir Tahun Diperlukan untuk Cegah Covid-19
Sebelumnya, BPK melaporkan, adanya belanja tidak sesuai dalam belanja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepanjang Semester I-2021.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1 Tahun 2021 terungkap, permasalahan ketidakpatuhan secara umum terjadi antara lain karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait tidak cermat dalam menyusun pembayaran belanja perjalanan dinas.
Terkait tidak akuntabel perjalanan dinas tersebut terjadi di beberapa kementerian dan lembaga, baik di Pemerintah Pusat dan daerah.
Secara rinci belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan pada proyek Coral Reef Rehabilitation and Management Program Corat Triangle Initiative (COREMAP-CTI).
Dalam proyek COREMAP-CTI tersebut terdapat penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak berkaitan, termasuk biaya perjalanan dinas, dengan nilai mencapai Rp1,01 miliar.
Kemudian, permasalahan kerugian lainnya juga terjadi pada 14 PHLN (Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri), dimana salah satu permasalahannya yakni biaya perjalanan dinas ganda dan atau melebihi standar, pembayaran honorarium ganda dan atau melebihi standar, kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang, dan spesifikasi barang/jasa tidak sesuai dengan kontrak, dengan 32 permasalahan, dengan nilai RP4,89 miliar.
Permasalahan kerugian lainnya juga terjadi pada 432 pemda, antara lain kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang, biaya perjalanan dinas ganda dan/atau melebihi standar, dan spesifikasi barang/jasa tidak sesuai dengan kontrak dengan nilai mencapai Rp603,2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Perjalanan Nyaman Tanpa Macet, Naik KRL Solo-Jogja Aja, Simak Jadwalnya!
- Gagal Penuhi Target di Porprov Jatim, KONI Ngawi Bakal Evaluasi Seluruh Cabor
- Tok! Korupsi Dana Hibah, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara
- Warga Klaten Banyak yang Sakit Batuk Kering, Ini Penyebabnya Menurut Dinkes
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 26 September 2023
- Jadwal Kereta Bandara YIA Reguler Selasa 26 September 2023 dan Cara Pesan Tiket
- Jadwal Pemadaman Listrik di Bantul dan Sleman Selasa 26 September 2023
- Rute Lengkap Trans Jogja! Jalur ke Prambanan, Bandara Adisutjipto Terminal Giwangan dan UGM
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja Kutoarjo Selasa 26 September 2023
Advertisement
Advertisement