Advertisement
Pemda Klaim Tidak Ada Perjalanan Dinas Fiktif di DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memastikan tidak ada perjalanan dinas fiktif di lingkungannya. Hal ini menyusul temuan BPK mengenai perjalan dinas di sejumlah daerah di Indonesia.
"Enggak ada. Karena selama tahun 2021, orang pergi kan jarang sekali. Uang perjalanannya kami refocusing. Jadi saya kira hasil BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] tidak menyebutkan ada perjalan dinas fiktif di DIY," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, Kamis (9/12/2021).
Advertisement
Lebih lanjut Aji mengungkapkan, jika selama ini mekanisme untuk perjalanan dinas di lingkup Pemda DIY sudah sangat ketat dan terperinci. Untuk posisi Sekda dan asisten Setda DIY minimal rekomendasi perjalanan dinas harus ditandatangani Wakil Gubernur DIY. Sedangkan untuk kepala dinas harus ditandatangani minimal oleh Sekda atau asisten Setda DIY.
"Karena untuk undangan tidak jelas, juga tidak kita tanda tangani terkait perjalanan dinas," tandas Aji.
BACA JUGA: Pembatasan Mobilitas Akhir Tahun Diperlukan untuk Cegah Covid-19
Sebelumnya, BPK melaporkan, adanya belanja tidak sesuai dalam belanja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepanjang Semester I-2021.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1 Tahun 2021 terungkap, permasalahan ketidakpatuhan secara umum terjadi antara lain karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait tidak cermat dalam menyusun pembayaran belanja perjalanan dinas.
Terkait tidak akuntabel perjalanan dinas tersebut terjadi di beberapa kementerian dan lembaga, baik di Pemerintah Pusat dan daerah.
Secara rinci belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan pada proyek Coral Reef Rehabilitation and Management Program Corat Triangle Initiative (COREMAP-CTI).
Dalam proyek COREMAP-CTI tersebut terdapat penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak berkaitan, termasuk biaya perjalanan dinas, dengan nilai mencapai Rp1,01 miliar.
Kemudian, permasalahan kerugian lainnya juga terjadi pada 14 PHLN (Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri), dimana salah satu permasalahannya yakni biaya perjalanan dinas ganda dan atau melebihi standar, pembayaran honorarium ganda dan atau melebihi standar, kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang, dan spesifikasi barang/jasa tidak sesuai dengan kontrak, dengan 32 permasalahan, dengan nilai RP4,89 miliar.
Permasalahan kerugian lainnya juga terjadi pada 432 pemda, antara lain kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang, biaya perjalanan dinas ganda dan/atau melebihi standar, dan spesifikasi barang/jasa tidak sesuai dengan kontrak dengan nilai mencapai Rp603,2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pelatih PSIM Jogja Van Gastel Soroti Perbedaan Sepak Bola Indonesia dan Belanda, Singgung Pembinaan Usia Dini
- Masih Ada Sekolah Negeri Kekurangan Siswa di Kota Jogja, Hasto Wardoyo Upayakan Peningkatan Kualitas
- Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Resmi Dibuka, Jasamarga Pastikan Telah Mengantongi Sertifikat Laik Operasi
- Lowongan Kerja PMI DIY: Ini Formasi dan Syarat Pendaftarannya
- Kemarau Basah Bikin Jasa Pengiriman Air di Gunungkidul Sepi Orderan
Advertisement
Advertisement