Advertisement
Tak Ada Penyekatan di Sleman Saat Nataru, Posko Pengamanan Tetap Dibangun

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 nanti, lalu lintas kendaraan di Sleman tidak akan dilakukan penyekatan. Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman bersama dengan instansi terkait akan membentuk pos pengamanan di beberapa titik.
Kepala Dishub Sleman, Arip Pramana menyebutkan pos pengamanan akan didirikan di jalur perbatasan Prambanan dan Tempel, serta di sekitar Ambarrukmo Plaza dan Kaliurang. Ada 61 personel yang akan diterjunkan ke pos-pos tersebut.
Advertisement
"Pos-pos pengamanan saat libur Nataru didirikan di sejumlah titik keramaian. Seperti Kaliurang dan Ambarukmo Plaza. Ini untuk mengantisipasi kalau ada hambatan misalnya kemacetan dan lain sebagainya," katanya, Rabu (15/12/2021).
Arip menjelaskan selama ini Ambarrukmo Plaza menjadi salah satu pusat keramaian di Sleman. Lokasinya berada di Jalan Solo-Jogja dengan tingkat aksesibilitas yang tinggi. Adapun kawasan Kaliurang menjadi salah satu lokasi wisata yang juga banyak dikunjungi wisatawan.
Nantinya, di pos-pos perbatasan maupun pos pengamanan tersebut, petugas akan mengecek kelengkapan kendaraan pengendara sesuai dengan aturan. Misalnya bukti vaksinasi dan swab antigen. Selain itu, Dinas Kesehatan juga akan melakukan swab antigen secara acak.
Arip menegaskan selama libur Nataru nanti tidak dilakukan penyekatan. Dishub bersama dengan unsur terkait seperti Satpol dan Dinkes, akan mendukung kegiatan kepolisian di pos pengamanan. Tidak hanya itu, Dishub juga akan melakukan pemeriksaan bus wisata di Terminal Jombor terkait dokumen vaksinasinya atau aplikasi peduli lindungi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman Mustain Aminun mengatakan ada 150 personel yang akan diterjunkan untuk ikut melakukan pengamanan dan pengawasan. Jumlah titik yang menjadi perhatian Satpol PP Sleman saat momen Nataru selain gereja-gereja, juga pusat perbelanjaan maupun tempat-tempat pariwisata.
"Kami akan melakukan pengawasan dan pengamanan ini pada 24, 25 dan 31 Desember 2021, serta 1 Januari 2022. Seperti disebutkan dalam Inmendagri 66/21 titik pengetatan dan pengawasan di tempat-tempat potensi kerumunan pada Nataru," katanya.
Saat ditemukan pelanggaran, maka Satpol PP akan terlebih dahulu melakukan pendekatan secara persuasif. Jika ditemukan kerumunan lebih dari 50 orang, maka akan langsung dibubarkan. "Kami akan ingatkan dulu agar tidak melakukan kerumunan. Kalau lebih dari 50 orang tetap akan bubarkan," tegasnya. (Nina Atmasari/*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Keputusan MK Pemilu dan Pilkada Dipisah, Ini Respons KPU Sleman
- Gratis! Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Resmi Dibuka Mulai Hari Ini 2 Juli 2025, Waktu Tempuh Hanya 10 Menit
- Jemaah Haji 2025 Asal Sleman: Kloter 65 SOC Pertama Datang di Bumi Sembada
- Pemulangan Jenazah Mahasiswa KKN-PPM UGM Korban Kapal Tenggelam Menunggu Pihak Keluarga
- Program Rumat Sampah dari Rumah Mampu Atasi Masalah Sampah di Purwokinanti Jogja
Advertisement
Advertisement