Tak Ada Penyekatan di Sleman Saat Nataru, Posko Pengamanan Tetap Dibangun
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 nanti, lalu lintas kendaraan di Sleman tidak akan dilakukan penyekatan. Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman bersama dengan instansi terkait akan membentuk pos pengamanan di beberapa titik.
Kepala Dishub Sleman, Arip Pramana menyebutkan pos pengamanan akan didirikan di jalur perbatasan Prambanan dan Tempel, serta di sekitar Ambarrukmo Plaza dan Kaliurang. Ada 61 personel yang akan diterjunkan ke pos-pos tersebut.
Advertisement
"Pos-pos pengamanan saat libur Nataru didirikan di sejumlah titik keramaian. Seperti Kaliurang dan Ambarukmo Plaza. Ini untuk mengantisipasi kalau ada hambatan misalnya kemacetan dan lain sebagainya," katanya, Rabu (15/12/2021).
Arip menjelaskan selama ini Ambarrukmo Plaza menjadi salah satu pusat keramaian di Sleman. Lokasinya berada di Jalan Solo-Jogja dengan tingkat aksesibilitas yang tinggi. Adapun kawasan Kaliurang menjadi salah satu lokasi wisata yang juga banyak dikunjungi wisatawan.
Nantinya, di pos-pos perbatasan maupun pos pengamanan tersebut, petugas akan mengecek kelengkapan kendaraan pengendara sesuai dengan aturan. Misalnya bukti vaksinasi dan swab antigen. Selain itu, Dinas Kesehatan juga akan melakukan swab antigen secara acak.
Arip menegaskan selama libur Nataru nanti tidak dilakukan penyekatan. Dishub bersama dengan unsur terkait seperti Satpol dan Dinkes, akan mendukung kegiatan kepolisian di pos pengamanan. Tidak hanya itu, Dishub juga akan melakukan pemeriksaan bus wisata di Terminal Jombor terkait dokumen vaksinasinya atau aplikasi peduli lindungi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman Mustain Aminun mengatakan ada 150 personel yang akan diterjunkan untuk ikut melakukan pengamanan dan pengawasan. Jumlah titik yang menjadi perhatian Satpol PP Sleman saat momen Nataru selain gereja-gereja, juga pusat perbelanjaan maupun tempat-tempat pariwisata.
"Kami akan melakukan pengawasan dan pengamanan ini pada 24, 25 dan 31 Desember 2021, serta 1 Januari 2022. Seperti disebutkan dalam Inmendagri 66/21 titik pengetatan dan pengawasan di tempat-tempat potensi kerumunan pada Nataru," katanya.
Saat ditemukan pelanggaran, maka Satpol PP akan terlebih dahulu melakukan pendekatan secara persuasif. Jika ditemukan kerumunan lebih dari 50 orang, maka akan langsung dibubarkan. "Kami akan ingatkan dulu agar tidak melakukan kerumunan. Kalau lebih dari 50 orang tetap akan bubarkan," tegasnya. (Nina Atmasari/*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menkes Imbau Masyarakat Tidak Beli Antibiotik Tanpa Resep
Advertisement
Festival Angkringan Kembali Digelar di Pasar Ngasem, Ini Jadwalnya
Advertisement
Berita Populer
- Sumur Bor Rusak Akibat Kemarau di Bantul Bakal Diprioritaskan Diperbaiki
- Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan Terapung di Sungai Gajahwong Banguntapan Bantul
- Tahun Depan UWMY Pindah ke Kampus Baru di Gamping Sleman
- Korban Jual Beli Apartemen, 79 Gerobak Sapi Bakal Dipakai Lagi untuk Aksi Damai
- Keroncong Kotabaru Jadi Atraksi Wisata Malam Hari di Jantung Wisata Jogja
Advertisement
Advertisement