Advertisement
Satu Dasawarsa OJK: Sektor Jasa Keuangan di DIY Terjaga dan Tumbuh Positif

Advertisement
JOGJA—Selama satu dasawarsa, OJK telah hadir dengan mengemban tugas untuk menjalankan pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan secara terintegrasi. Berbagai tantangan dan rintangan dihadapi, termasuk pandemi Covid-19 yang mengguncang sektor ekonomi.
OJK terus mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui sinergi dengan pemerintah, instansi terkait, industri jasa keuangan, dan stakeholder lainnya.
Advertisement
Sinergi tersebut membuahkan hasil yang baik, OJK mencatat peningkatan kinerja Industri Jasa Keuangan khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta baik pada sektor perbankan, pasar modal maupun industri keuangan non-bank. Di tengah pandemi Covid-19 sektor jasa keuangan telah mampu bertahan dan bangkit kembali baik pada skala regional maupun skala nasional.
Selain itu, OJK juga terus proaktif menjalankan tugas dan fungsi perlindungan konsumen melalui kegiatan edukasi kepada masyarakat salah satunya terkait fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online. Sampai dengan 17 November 2021, jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 104 fintech lending.
OJK mengimbau masyarakat agar selalu memastikan izin serta legalitas perusahaan atau lembaga yang menawarkan produk/layanan jasa keuangan melalui telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 dan hanya menggunakan jasa lembaga keuangan termasuk fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Rencana 2 Proyek Jalan Tol Terpanjang di Indonesia, Begini Kata Kementerian PU
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement