Advertisement

Layanan Kesehatan Jiwa Butuh Perbup

Hafit Yudi Suprobo
Selasa, 21 Desember 2021 - 19:57 WIB
Sunartono
Layanan Kesehatan Jiwa Butuh Perbup Workshop konsultasi draf rencana aksi daerah untuk pencegahan dan pengendalian kesehatan jiwa di Kulonprogo yang digelar Selasa (21/12). Harian Jogja - Hafit Yudi Suprobo.

Advertisement

Harianjogja.com, WATES—Aksi daerah dalam pencegahan dan pengendalian kesehatan jiwa di Kulonprogo dinilai penting, salah satunya melalui regulasi yakni peraturan bupati (perbup). Hal itu lantaran minimnya layanan kesehatan jiwa di wilayah Bumi Binangun.

Manajer Proyek Kesehatan Jiwa Pusat Rehabilitasi Yakkum, Siswaningtyas mengatakan sarana maupun prasarana penanganan kesehatan jiwa di Kulonprogo masih minim. Kerja sama antara Pemkab Kulonprogo, lembaga nonpemerintah, dan akademisi diharapkan melahirkan gagasan baru dalam layanan kesehatan jiwa.

Advertisement

"Layanan kesehatan jiwa di Kulonprogo sangat minim. Dua psikiater bisa menangani sekian ribu orang dengan gangguan jiwa berat. Terlebih, tidak ada psikolog di tingkat puskesmas. Pelayanan kesehatan jiwa diharapkan tidak hanya menjadi tugas dari pemerintah, namun, juga instansi nonpemerintah serta warga," kata Siswaningtyas, Selasa (21/12).

Dikatakannya, rencana aksi daerah berkaitan dengan pencegahan dan pengendalian kesehatan jiwa di Kulonprogo selama ini dilakukan oleh Pusat Rehabilitasi Yakkum bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kulonprogo sejak 2019.

"Kerja berkaitan dengan kesehatan jiwa tidak bisa hanya dilaksanakan oleh satu pihak. Kami menggandeng Dinkes Kulonprogo, Fakultas Psikologi UGM. Kami mendorong agar Pemkab Kulonprogo menerbitkan perbup berkaitan dengan kesehatan jiwa," ujarnya.

Guna mendorong lahirnya perbup tersebut, Pusat Rehabilitasi Yakkum menggelar workshop konsultasi draf rencana aksi daerah terkait dengan pencegahan dan pengendalian kesehatan jiwa di Kulonprogo yang dilaksanakan pada Selasa.

"Workshop digelar untuk menyaring aspirasi dari sejumlah instansi mulai dari puskesmas, kapanewon, organisasi perangkat daerah [OPD] seperti Dinkes Kulonprogo, Dinsos Kulonprogo, Satpol PP Kulonprogo terkait dengan pelayanan kesehatan jiwa," kata dia.

Dikatakannya pula regulasi tersebut bisa mengatur banyak hal. "Soal promosi kesehatan jiwa misalnya, bisa dilakukan sejak usia produktif sampai dengan lansia. Perbup juga menjadi dasar terkait dengan penanganan rujukan kedaruratan pasien dengan gangguan kesehatan jiwa. Selain rehabilitasi medis, rehabilitasi pasien dengan gangguan jiwa berbasis masyarakat juga menjadi fokus kami," katanya.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kulonprogo, Baning Rahayujati mengatakan workshop tersebut merupakan langkah final sebelum diterbitkannya perbup mengenai pencegahan dan pengendalian kesehatan jiwa.

Ke depan perbub tersebut menjadi acuan bagi lembaga pemerintah, nonpemerintah, maupun masyarakat untuk melangkah. Harapannya, penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) maupun orang dengan masalah kesehatan (ODMK) bisa dilakukan.

Merujuk data Dinkes Kulonprogo, kasus kejiwaan di wilayah ini masuk kategori tinggi yakni sebanyak 1.720 orang. Kasus ODGJ terbanyak berada di Kapanewon Pengasih sejumlah 222 orang.

"Diikuti Kapanewon Galur dengan kasus ODGJ sebanyak 221 dan kapanewon Kokap sebanyak 174. Ini yang sudah masuk ke data kami. Belum semua ODGJ bisa mengakses layanan kesehatan karena tidak punya KTP atau KK. Totalnya sekitar 10 persen yang belum bisa rutin mendapatkan perawatan," papar Baning.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement