Advertisement
Lurah Sebut Tak Ada Tambang di Lahan Warga Lereng Merapi
Advertisement
Harianjogja.com, CANGKRINGAN-Aktivitas penambangan pasir di lereng Gunung Merapi masih marak. Di Kalurahan Glagaharjo dan Kepuharjo, Kapanewon Cangkringan, warga juga terlibat dalam aktivitas tambang. Sejauh ini, penambangan pasir diklaim tidak berdampak negatif pada warga sekitar.
Lurah Kepuharjo, Heri Suprapto, menuturkan terdapat sebanyak tujuh perusahaan yang melangsungkan aktivitas penambangan pasir di wilayahnya, tepatnya di Kali Gendol dan Kali Opak, yang menurutnya semuanya telah mengantongi izin dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY.
Advertisement
Ia memastikan semua aktivitas penambangan berlangsung di sungai, tidak ada yang di tanah milik warga. Di Kepuharjo kata dia, justru warga lah yang mengelola tambang, sementara perusahaan hanya sebatas legalitas saja. “Legalitas yang cari perusahaan, tapi yang mengerjakan masyarakat,” ujarnya, Selasa (21/12).
Sejauh ini ia melihat aktivitas tambang tidak memberi dampak negatif untuk masyarakat sekitar termasuk pada sumber air. Hal ini disebabkan penambangan dilakukan di sungai kering, yang bahkan perlu ditambang agar tidak banjir ketika musim hujan.
Untuk mobilitas truk penambang, di Kepuharjo sudah dibedakan dengan jalur mobilitas warga dan jalur evakuasi sehingga tidak mengganggu aktivitas warga yang lain maupun jalur evakuasi jika terjadi kondisi darurat. “Jalur evakuasi masih utuh,” kata dia.
Dari kalurahan ia mengakui tidak ada peraturan pembatasan jumlah penambang, lantaran itu menurutnya adalah kewenangan Pemda DIY. Meski demikian ia membatasi operasional tambang yakni pada pukul 05.00 WIB-17.00 WIB.
Carik Glagaharjo, Joko Purwanto, mengatakan aktivitas tambang di Glagaharjo ia akui cukup banyak, meski tidak bisa menyebutkan berapa pastinya. Seperti di Kepuharjo, masyarakat di Glagaharjo juga terlibat dalam aktivitas tambang. “Kebanyakan sebagai sopir truk,” katanya.
Ia juga memastikan lokasi tambang tidak berada di tanah milik warga, melainkan hanya di Kali Gendol. Di Glagaharjo kata dia, tidak diperbolehkan penambangan di tanah milik warga. “Khusus di Kali gendol saja,” ungkapnya.
Untuk lalu lintas truk meski masih menjadi satu dengan jalur mobilitas masyarakat umum, kondisi jalan terus dipantau sehingga jika terjadi kerusakan akan segera diperbaiki. Perusahaan tambang turut bertanggung jawab jika terjadi kerusakan jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Perpanjang Kenaikan HET Beras Premium untuk Jaga Stok di Pasaran
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Antisipasi Cuaca Ekstrem, Masyarakat DIY Diminta Memangkas Pohon
- Kenakalan Remaja Marak saat Ramadan, Disdikpora DIY Minta Sekolah Ikut Mengawasi
- Warga Binaan Lapas Wirogunan Ikut Berpuasa dan Tadarus Al-Qur'an di Bulan Ramadan
- Dampingi Para Wirausahawan Muda, Pemkot Jogja Gelar Home Business Camp
- Baznas DIY Distribusikan Ribuan Paket Zakat ke OPD Pemda DIY
Advertisement
Advertisement