Advertisement

Warga Sapen Serahkan Tanah ke Pemkot Jogja untuk Kepentingan Umum

Sunartono
Senin, 03 Januari 2022 - 22:07 WIB
Bhekti Suryani
Warga Sapen Serahkan Tanah ke Pemkot Jogja untuk Kepentingan Umum Penyerahan sertifikat tanah milik warga ke Pemkot Jogja. - Ist.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Warga RW 08 Sapen, Kelurahan Demangan, Gondokusuman, Kota Jogja menyerahkan tanah seluas 415 meter persegi menjadi milik Pemerintah Kota Jogja. Tanah yang saat ini telah berdiri bangunan balai RW itu sebelumnya milik warga namun sudah tidak memiliki ahli waris. 

Warga melalui RW 08 kemudian berinisiatif untuk mengurus sertifikat agar menjadi aset Pemerintah Kota Jogja. Selanjutnya lahan itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan warga.

Advertisement

BACA JUGA: Intip Samsung Galaxy A52s 5G: 6 Fitur Andalan, Spesifikasi, dan Harga

Ketua RW 08 Sapen, Kelurahan Demangan, Gondokusuman, Kota Jogja Qomari Zaman menjelaskan lahan tersebut saat ini sudah ada bangunannya, yaitu untuk Balai RW. Akan tetapi karena tidak ada ahli warisnya maka warga berinisiatif untuk mengurus sertifikat agar menjadi milik pemerintah. Dengan demikian lahan itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan warga.

"Sekitar lima tahun yang lalu saya menemui beberapa sesepuh untuk menanyakan keberadaan sertifikat balai RW Sapen. Semua tidak ada yang mengetahui. Lalu kami melacak keberadaan melalui BPN dan diketahui posisi keberadaan tanah dan belum disertifikatkan. Keberadaan tanah tersebut ternyata sudah dilepas [untuk pemerintah] sejak 1972, karena tidak ada ahli waris," katanya, Senin (2/1/2022).

Ia mengatakan lahan itu sudah lama dimanfaatkan warga untuk kepentingan umum melalui balai RW yang sudah berdiri. Akan tetapi ke depan harapannya bisa ditingkatkan kapasitasnya melalui pembangunan gedung tiga lantai yang dapat dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan sosial, budaya dan perekonomian.

"Kami akan mengajukan ke Pemkot terkait pemanfaatan lahan ini lebih lanjut ke depan, dengan dibangun [renovasi] gedung yang bisa menjadi pusat sosial hingga perekonomian. Harapannya bisa segera dilakukan DED," ucapnya.

Lurah Demangan Sunu Sari menyatakan sertifikat tanah tersebut secara resmi telah diserahkan ke Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi pada 29 Desember 2021. Penyerahan itu dilakukan tanpa ada ikatan jual beli, warga menyerahkan lahan itu agar menjadi aset Pemkot Jogja. "Ke depan harapannya tanah itu bisa terus dimanfaatkan warga," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement