Advertisement
PKL Malioboro Dipindahkan Dalam Waktu 15 Hari

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY menyatakan proses pemindahan Pedagang Kali Lima (PKL) Malioboro ke dua lokasi diperkirakan butuh waktu sekitar 15 hari. Saat ini berbagai persiapan masih dilakukan.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan persiapan relokasi PKL Malioboro masih berjalan. Fasilitas terutama di bangunan lapak eks Gedung Dinas Pariwisata terus ditambah dengan harapan nantinya membuat PKL dan pengunjung nyaman. Rencananya pemindahan ini akan dilakukan jelang akhir Januari 2022. Proses pemindahan pun tak bisa dilakukan satu atau dua hari.
Advertisement
"Jadi mungkin selesainya sekitar awal Februari, tidak bisa diselesaikan satu atau dua hari karena jumlah PKL banyak," katanya Rabu (12/1/2022).
BACA JUGA: Incaran saat Liburan, Ini 5 Tempat Wisata Berhawa Dingin di Jogja
Ia menambahkan proses pendataan dan rencana penempatan juga sedang dipersiapkan melalui koordinasi dengan Pemkot Jogja. Penempatan PKL Malioboro pada lapak tertentu akan ditentukan berdasarkan undian. Jika semua sudah siap pemindahan akan dilakukan secara bertahap karena tidak mungkin diselesaikan dalam waktu sehari. Aji memperkirakan butuh waktu sekitar 15 hari untuk proses pemindahan
"Mungkin waktunya butuh antara 15 sampai 20 hari. Misalnya kelompok pedagang A lebih dahulu dilanjutkan dengan B dan seterusnya, tidak bisa langsung," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI Jogja-Semarang PP
- Jadwal, Tarif, dan Rute DAMRI ke Bandara YIA, Purworejo, Kebumen, dan Magelang
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Berangkat dari Stasiun Tugu Hari Ini (15/7/2025)
- Mutasi Pejabat Utama Polda DIY: dari Dirreskrimsus, Irwasda dan Kapolresta Jogja
Advertisement
Advertisement