Advertisement

Viral Parkir Bus Rp350.000, Simak Tarif Parkir Resmi di Jogja

Budi Cahyana
Rabu, 19 Januari 2022 - 17:57 WIB
Budi Cahyana
Viral Parkir Bus Rp350.000, Simak Tarif Parkir Resmi di Jogja Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali, Kota Jogja, Selasa (22/12/2020) - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Parkir nuthuk di Jogja, yakni Rp350.000 untuk bus, viral di media sosial, padahal sudah ada aturan resmi mengenai tarif parkir di kota ini.

Parkir bus sebesar Rp350.000 untuk 2,5 jam diungkapkan wisatawan melalui Facebook, Instagram, dan Twitter. Wisatawan itu mengaku dipatok tarif parkir senilai Rp350.000 saat parkir bus di belakang salah satu hotel di kawasan Jalan P. Mangkubumi. Padahal, durasi parkir diklaimnya hanya dua setengah jam yakni mulai pukul 21.00 WIB-22.30 WIB,

Advertisement

BACA JUGA: Parkir Bus Nuthuk Rp350.000 di Jogja, Dishub Tak Berdaya

Wisatawan tersebut juga mengunggah foto kuitansi pembayaran tertanggal 15 Januari 2022. Dalam kuitansi, tertera keterangan bahwa biaya Rp350.000 tersebut termasuk pula pada layanan kamar mandi supir plus kernet, air pencurian bus serta layanan kebersihan.

Sebenarnya, Jogja sudah punya peraturan daerah (perda) yang mengatur soal parkir dan tarifnya, yakni Perda Kota Jogja No.1/2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda No.2/2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Perda tersebut mengatur tarif parkir dalam tiga kawasan. Kawasan I adalah kawasan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi. Kawasan II ditentukan berdasarkan volume lalu lintas, mempunyai posisi strategis bagi pengaturan lalu lintas daerah, dan lingkungan komersial dengan karakteristik parkir tinggi. Kawasan III adalah wilayah dengan kawasan volume lalu lintas kecil dan non-komersial, dengan karakteristik di bawah kawasan II.

Ruas jalan yang ditetapkan sebagai Kawasan 1 meliputi Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohannes, sirip-sirip Jalan Malioboro dan Jalan Margo Utomo atau yang dulu dikenal dengan nama Jalang Mangkubumi. Sementara itu, tempat khusus parkir yang masuk dalam kategori Kawasan I atau premium dalam seluruh tempat khusus parkir yang dikelola Pemkot Jogja.

Tarif parkir tersebut berlaku untuk dua jam pertama dan akan dihitung secara progresif berdasarkan lama waktu kendaraan tersebut parkir, yaitu kenaikan untuk satu jam berikutnya adalah adalah Rp2.500 untuk mobil dan Rp1.500 untuk sepeda motor.

BACA JUGA: Parkir Nuthuk Rp20.000 di Kota Jogja, Kadishub: Penindakan Bukan Kewenangan Kami

Sementara, tarif parkir tepi jalan umum di Kawasan II dan III, yaitu Rp2.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk sepeda motor dan tidak diberlakukan tarif progresif.

Pada 2020 lalu, Ketua Forum Pekerja Parkir Kota Yogyakarta Ignatius Hanarno mengatakan sejumlah tempat khusus parkir sudah mulai menerapkan tarif parkir baru sejak 1 Juli. Menurutnya, bus pariwisata dipatok tarif parkir Rp30.000 untuk dua jam pertama dan selanjutnya berlaku tarif progresif dengan kenaikan Rp10.000 untuk satu jam berikutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Hasel

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement