Advertisement
Viral Parkir Bus Rp350.000, Simak Tarif Parkir Resmi di Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Parkir nuthuk di Jogja, yakni Rp350.000 untuk bus, viral di media sosial, padahal sudah ada aturan resmi mengenai tarif parkir di kota ini.
Parkir bus sebesar Rp350.000 untuk 2,5 jam diungkapkan wisatawan melalui Facebook, Instagram, dan Twitter. Wisatawan itu mengaku dipatok tarif parkir senilai Rp350.000 saat parkir bus di belakang salah satu hotel di kawasan Jalan P. Mangkubumi. Padahal, durasi parkir diklaimnya hanya dua setengah jam yakni mulai pukul 21.00 WIB-22.30 WIB,
Advertisement
BACA JUGA: Parkir Bus Nuthuk Rp350.000 di Jogja, Dishub Tak Berdaya
Wisatawan tersebut juga mengunggah foto kuitansi pembayaran tertanggal 15 Januari 2022. Dalam kuitansi, tertera keterangan bahwa biaya Rp350.000 tersebut termasuk pula pada layanan kamar mandi supir plus kernet, air pencurian bus serta layanan kebersihan.
Sebenarnya, Jogja sudah punya peraturan daerah (perda) yang mengatur soal parkir dan tarifnya, yakni Perda Kota Jogja No.1/2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda No.2/2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Perda tersebut mengatur tarif parkir dalam tiga kawasan. Kawasan I adalah kawasan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi. Kawasan II ditentukan berdasarkan volume lalu lintas, mempunyai posisi strategis bagi pengaturan lalu lintas daerah, dan lingkungan komersial dengan karakteristik parkir tinggi. Kawasan III adalah wilayah dengan kawasan volume lalu lintas kecil dan non-komersial, dengan karakteristik di bawah kawasan II.
Ruas jalan yang ditetapkan sebagai Kawasan 1 meliputi Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohannes, sirip-sirip Jalan Malioboro dan Jalan Margo Utomo atau yang dulu dikenal dengan nama Jalang Mangkubumi. Sementara itu, tempat khusus parkir yang masuk dalam kategori Kawasan I atau premium dalam seluruh tempat khusus parkir yang dikelola Pemkot Jogja.
Tarif parkir tersebut berlaku untuk dua jam pertama dan akan dihitung secara progresif berdasarkan lama waktu kendaraan tersebut parkir, yaitu kenaikan untuk satu jam berikutnya adalah adalah Rp2.500 untuk mobil dan Rp1.500 untuk sepeda motor.
BACA JUGA: Parkir Nuthuk Rp20.000 di Kota Jogja, Kadishub: Penindakan Bukan Kewenangan Kami
Sementara, tarif parkir tepi jalan umum di Kawasan II dan III, yaitu Rp2.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk sepeda motor dan tidak diberlakukan tarif progresif.
Pada 2020 lalu, Ketua Forum Pekerja Parkir Kota Yogyakarta Ignatius Hanarno mengatakan sejumlah tempat khusus parkir sudah mulai menerapkan tarif parkir baru sejak 1 Juli. Menurutnya, bus pariwisata dipatok tarif parkir Rp30.000 untuk dua jam pertama dan selanjutnya berlaku tarif progresif dengan kenaikan Rp10.000 untuk satu jam berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Terpidana Penyebaran Fitnah Silfester Matutina Tak Hadiri Sidang PK
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Produktivitas Singkong di Gunungkidul Ditarget Tembus Hampir 1 Juta Ton di Tahun Ini
- Jadwal Bus DAMRI Rabu 20 Agustus 2025: Dari YIA ke Jogja
- Catat! Jadwal SIM Keliling Bantul di Bulan Agustus 2025
- Warga Jogja Boleh Ajukan Pengurangan PBB untuk Lahan Pertanian
- Sleman Siapkan Perbup Insentif untuk Pemilik Lahan Pertanian
Advertisement
Advertisement