Parkir Nuthuk Rp20.000 di Kota Jogja, Kadishub: Penindakan Bukan Kewenangan Kami
Advertisement
Harianjogja.com, GONDOMANAN - Dishub Kota Jogja mengaku tidak bisa berbuat banyak soal insiden tarif parkir nuthuk atau memasang tarif diatas ketentuan yang berada di kawasan Jalan Ahmad Dahlan atau dekat dengan titik nol kilometer. Beberapa waktu lalu, pengendara mobil yang parkir di kawasan itu dimintai tarif senilai Rp20.000 oleh oknum juru parkir (jukir) ilegal.
Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arif Nugroho menyatakan, pihaknya telah menindaklanjuti soal insiden pengendara yang protes terhadap tingginya tarif parkir di kawasan Jalan Ahmad Dahlan. Petugas Dishub telah mengecek lokasi yang disebut itu pada malam Senin (31/5) kemarin.
Advertisement
BACA JUGA : Parkir Nuthuk Rp20.000 di Dekat Titik Nol, Begini Tanggapan Wakil Wali Kota Jogja
Hanya saja, Agus menerangkan bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap oknum jukir itu. Sebab, oknum tersebut tidak mempunyai surat izin mengelola atau melaksanakan kegiatan parkir di kawasan setempat. Sehingga, Agus tidak menyebut secara spesifik soal tindakan apa yang dilakukan terhadapnya.
"[Soal pemberian sanksi] Bukan domain [wilayah kewenangan] saya [Dishub Kota Jogja]. Monggo nanti dari sudut pandang penegakan hukum seperti apa, tapi kami sudah berkoordinasi dengan Polresta. Nanti saya dianggap lebih sok power, jangan tanya penegakan hukum. Kalau itu ada surat tugas dari Dishub langsung saya cabut, tapi kalau yang curi-curi atau ilegal kan saya kira menjadi edukasi lah ke depan. Kontrol dari semua pihak," katanya kepada wartawan, Selasa(1/6/2021).
Dia menjelaskan, sebenarnya pengelolaan parkir di kawasan itu dilarang. Maka itu, dipastikan bahwa petugas parkir yang memasang tarif tinggi tersebut juga ilegal atau tidak berizin. Dengan demikian pihaknya disebut tidak bisa menindak atau memberi sanksi kepada oknum jukir yang ilegal atau tidak berizin.
BACA JUGA : Parkir Nuthuk di Dekat Titik Nol, Dishub Jogja: Itu Ilegal
"Kalau itu ilegal dan pada ruang itu kami tidak bisa melakukan penindakan. Kalau parkir bersurat tugas dan melakukan pelanggaran itu langsung kami hapus surat tugasnya. Tapi kalau mereka yang ilegal itu kan memanfaatkan kelalaian petugas," ujarnya.
Agus mengklaim bahwa pihaknya juga selalu rutin mengadakan patroli dan pengawasan di seputar kawasan Jogja pada saat momen libur atau hari besar. Namun, dia mengakui bahwa masih ada tempat-tempat atau lokasi yang tidak terjemah petugas. Sehingga, potensi itu dimanfaatkan oleh oknum tersebut.
Dia meminta agar kejadian itu dijadikan pelajaran dan pengalaman bagi semua pihak, tidak hanya pemerintah dan juga petugas parkir namun juga masyarakat. Dia mengimbau kepada warga agar memperhatikan lokasi parkir saat hendak menitipkan kendaraannya.
BACA JUGA : Muncul Lagi Korban Harga Nuthuk di Jogja, Warga Bayar Parkir Rp20.000
"Bagi masyarakat kalau ada tanda larangan parkir meskipun ada orang yang beri jasa parkir ya jangan parkir disana. Kedua monitoring serta akan ada penindakan dari pihak kepolisian. Memang butuh sinergi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Indeks Masih Jomplang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM
- Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement