Polisi Gerebek Kos di Banguntapan, Sita 87,83 Gram Sabu Siap Edar
Polres Bantul mengungkap peredaran sabu di Banguntapan dan menyita 87,83 gram sabu dari seorang pria yang diduga pengedar
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, GONDOMANAN - Dishub Kota Jogja mengaku tidak bisa berbuat banyak soal insiden tarif parkir nuthuk atau memasang tarif diatas ketentuan yang berada di kawasan Jalan Ahmad Dahlan atau dekat dengan titik nol kilometer. Beberapa waktu lalu, pengendara mobil yang parkir di kawasan itu dimintai tarif senilai Rp20.000 oleh oknum juru parkir (jukir) ilegal.
Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arif Nugroho menyatakan, pihaknya telah menindaklanjuti soal insiden pengendara yang protes terhadap tingginya tarif parkir di kawasan Jalan Ahmad Dahlan. Petugas Dishub telah mengecek lokasi yang disebut itu pada malam Senin (31/5) kemarin.
BACA JUGA : Parkir Nuthuk Rp20.000 di Dekat Titik Nol, Begini Tanggapan Wakil Wali Kota Jogja
Hanya saja, Agus menerangkan bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap oknum jukir itu. Sebab, oknum tersebut tidak mempunyai surat izin mengelola atau melaksanakan kegiatan parkir di kawasan setempat. Sehingga, Agus tidak menyebut secara spesifik soal tindakan apa yang dilakukan terhadapnya.
"[Soal pemberian sanksi] Bukan domain [wilayah kewenangan] saya [Dishub Kota Jogja]. Monggo nanti dari sudut pandang penegakan hukum seperti apa, tapi kami sudah berkoordinasi dengan Polresta. Nanti saya dianggap lebih sok power, jangan tanya penegakan hukum. Kalau itu ada surat tugas dari Dishub langsung saya cabut, tapi kalau yang curi-curi atau ilegal kan saya kira menjadi edukasi lah ke depan. Kontrol dari semua pihak," katanya kepada wartawan, Selasa(1/6/2021).
Dia menjelaskan, sebenarnya pengelolaan parkir di kawasan itu dilarang. Maka itu, dipastikan bahwa petugas parkir yang memasang tarif tinggi tersebut juga ilegal atau tidak berizin. Dengan demikian pihaknya disebut tidak bisa menindak atau memberi sanksi kepada oknum jukir yang ilegal atau tidak berizin.
BACA JUGA : Parkir Nuthuk di Dekat Titik Nol, Dishub Jogja: Itu Ilegal
"Kalau itu ilegal dan pada ruang itu kami tidak bisa melakukan penindakan. Kalau parkir bersurat tugas dan melakukan pelanggaran itu langsung kami hapus surat tugasnya. Tapi kalau mereka yang ilegal itu kan memanfaatkan kelalaian petugas," ujarnya.
Agus mengklaim bahwa pihaknya juga selalu rutin mengadakan patroli dan pengawasan di seputar kawasan Jogja pada saat momen libur atau hari besar. Namun, dia mengakui bahwa masih ada tempat-tempat atau lokasi yang tidak terjemah petugas. Sehingga, potensi itu dimanfaatkan oleh oknum tersebut.
Dia meminta agar kejadian itu dijadikan pelajaran dan pengalaman bagi semua pihak, tidak hanya pemerintah dan juga petugas parkir namun juga masyarakat. Dia mengimbau kepada warga agar memperhatikan lokasi parkir saat hendak menitipkan kendaraannya.
BACA JUGA : Muncul Lagi Korban Harga Nuthuk di Jogja, Warga Bayar Parkir Rp20.000
"Bagi masyarakat kalau ada tanda larangan parkir meskipun ada orang yang beri jasa parkir ya jangan parkir disana. Kedua monitoring serta akan ada penindakan dari pihak kepolisian. Memang butuh sinergi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Bantul mengungkap peredaran sabu di Banguntapan dan menyita 87,83 gram sabu dari seorang pria yang diduga pengedar
Pemerintah bebaskan PPN tiket pesawat ekonomi domestik selama libur sekolah 2026 untuk dorong daya beli dan pertumbuhan ekonomi.
Pemkab Gunungkidul perbaiki 256 RTLH dengan anggaran Rp5,12 miliar. Target rampung akhir September melalui program APBD 2026.
DPRD Semarang klarifikasi isu titip siswa SPMB 2026. Sistem seleksi SMP negeri berbasis kuota dan aturan resmi Disdik.
Presiden Prabowo dijadwalkan hadir di PENAS XVII Gorontalo 24 Juni dengan puluhan ribu peserta serta agenda pertanian dan nelayan nasional.
Pemerintah siapkan Perpres AI untuk dorong produktivitas, tata kelola, dan ekosistem digital Indonesia berbasis inovasi kecerdasan artifisial.