Polres Bantul Bongkar Peredaran Psikotropika, Empat Orang Ditangkap
Polres Bantul menangkap empat tersangka kasus peredaran psikotropika dan menyita 118 tablet berbagai jenis dalam operasi di Pandak dan Sewon
Kuitansi parkir Rp350.000 di Jogja./Instagram @romansasipirtruck
Harianjogja.com, JOGJA—Parkir nuthuk di Jogja kembali muncul dan diungkapkan di media sosial. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja meminta wisatawan dan pengunjung untuk memanfaatkan fasilitas parkir yang sudah disediakan atau parkir legal. Hal ini guna meminimalkan munculnya fenomena parkir nuthuk atau pemungutan tarif parkir yang melebihi aturan.
“Kami ada tiga tempat parkir resmi, silakan dimanfaatkan. Lagi pula sekarang kan pemberlakuan kebijakan satu pintu masuk masih diberlakukan, artinya setiap bus wisata yang masuk lokasi parkirnya ditentukan oleh petugas," kata Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, Rabu (19/1/2022).
BACA JUGA: Masih Banyak Trotoar Jadi Tempat Parkir, Ini Respons Dishub Jogja
Imbauan Agus merespons keluhan salah satu wisatawan di Facebook. Wisatawan itu mengaku dipatok tarif parkir senilai Rp350.000 saat parkir bus di belakang salah satu hotel di kawasan Jalan P. Mangkubumi. Padahal, durasi parkir diklaimnya hanya dua setengah jam yakni mulai pukul 21.00 WIB-22.30 WIB,
Wisatawan tersebut juga mengunggah foto kuitansi pembayaran tertanggal 15 Januari 2022. Dalam kuitansi, tertera keterangan bahwa biaya Rp350.000 tersebut termasuk pula pada layanan kamar mandi supir plus kernet, air pencurian bus serta layanan kebersihan.
"Itu kami pastikan parkir ilegal karena saya tidak pernah memberikan izin parkir di lokasi itu," kata Agus.
Dia menyebut, fenomena parkir nuthuk ilegal tidak menjadi kewenangan pihaknya. Hal itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar. Beda kasus jika hal itu terjadi pada pengelola parkir yang berizin. Pihaknya bisa langsung menindak tegas pengelola dengan mencabut izin pengelolaan parkirnya.
BACA JUGA: Parkir Vertikal di Balai Kota Jogja Hampir Rampung
"Tapi ini kan beda, kami mau menangani dasar hukumnya apa. Maka kami imbau agar manfaatkan fasilitas parkir yang sudah disediakan," katanya.
Dishub mengimbau agar wisatawan dan pengunjung bisa memanfaatkan fasilitas parkir yang tersedia yakni di Abubakar Ali, Ngabean dan Jalan Senopati. Sementara, kepolisian yang mempunyai Satgas Saber Pungli belum merespons permintaan konfirmasi atas insiden parkir nuthuk tersebut. Sampai berita ini ditulis, permintaan wawancara belum dibalas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Bantul menangkap empat tersangka kasus peredaran psikotropika dan menyita 118 tablet berbagai jenis dalam operasi di Pandak dan Sewon
Pemerintah luncurkan SPHP kedelai subsidi Rp2.000/kg untuk perajin tahu tempe. Kuota awal 250.000 ton dengan anggaran Rp500 miliar.
Revisi UU Hak Cipta diingatkan tak membatasi kreativitas digital. Regulasi harus lindungi kreator tanpa mengancam kebebasan berekspresi.
Ledakan stasiun gas di Ras Laffan Qatar menewaskan 13 orang dan melukai 66 lainnya. Pemerintah pastikan bukan sabotase.
Kejari Sleman tahan anggota DPRD RA kasus korupsi hibah pariwisata 2020 dengan kerugian negara Rp10,95 miliar.
Munas NU 2026 bahas pengelolaan tambang. PBNU tetapkan aset 100% milik organisasi dan tekankan tata kelola berkelanjutan.