WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Ilustrasi bayi dibuang./Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Bayi terbungkus plastik hitam dibuang di Selokan Mataram, Dusun Glondong, Kalurahan Tirtomartani, Kapanewon Kalasan, Sleman. Bayi tersebut ditemukan sudah meninggal dunia pada Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Kalasan, Iptu Sri Pujo, menjelaskan bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki. Ketika ditemukan, masih terdapat tali pusar di tubuhnya.
BACA JUGA: Sudah 9 Kali, Pembuangan Bayi Marak Terjadi di TPST Piyungan
“Kira-kira sudah 48 jam [kelahiran orok bayi],” ujarnya.
Ia menceritakan bayi ini pertama kali ditemukan empat anak. Mereka tiba-tiba mencium bau busuk. Setelah mencari, keempat bocah ini mendapati sebuah buntel plastik hitam.
Karena takut, keempat anak ini tidak berani membuka pastik tersebut. Kemudian datang dua orang lainnya yang kemudian mengecek isi plastik tersebut. Diketahuilah isi plastik itu ternyata adalah bayi tak bernyawa. Setelah itu mereka pun melaporkan penemuan ini ke Polsek Kalasan.
Polsek Kalasan datang ke lokasi kejadian bersama tim Inafis Polres Sleman. Setelah diperiksa, jenazah bayi dibawa ke rumah sakit Bhayangkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Daftar harga iPhone Juli 2026 resmi diperbarui. iPhone 17 Pro Max 2 TB menjadi varian termahal dengan harga Rp44.749.000.
Menhub memastikan aturan potongan komisi ojol maksimal 8% berlaku sejak 1 Juni 2026. Simak cakupan dan penjelasannya.
Residivis berusia 65 tahun ditangkap setelah mencuri belasan sepeda di Sleman dan Bantul. Polisi menyita 14 sepeda serta menangkap penadah.
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo dan menyatakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanannya tidak sah.